KUNINGAN, (VOX) – Gelombang protes warga terhadap pelayanan Puskesmas Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan terus mencuat. Setelah viral di TikTok, aduan kini semakin menguat dengan adanya kesaksian dari kalangan jurnalis yang mengaku anaknya diminta membayar Rp35.000 untuk tindakan cabut gigi, padahal kepesertaan BPJS masih aktif.
Sejumlah warga menilai hal ini sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang jelas memberatkan masyarakat.
“Anak saya kemarin cabut gigi, diminta Rp35 ribu. Padahal BPJS aktif. Ini jelas tidak adil dan merugikan warga,” ungkap seorang rekan media.
Klarifikasi Puskesmas
Menanggapi isu tersebut, Kepala UPTD Puskesmas Sukamulya dr. Andri Sentanu mengeluarkan surat klarifikasi resmi tertanggal 28 Agustus 2025. Dalam pernyataannya, pihaknya membantah telah melakukan penarikan biaya bagi peserta BPJS yang mendapat layanan cabut gigi.
“Sejauh ini kami tidak pernah melakukan penarikan apapun kepada pasien peserta BPJS. Namun jika memang ada bukti penarikan, kami siap menjadikannya bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan,” tegasnya.
Pihak puskesmas juga menekankan bahwa seluruh layanan kesehatan harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), serta diaudit secara berkala demi menjamin keselamatan dan keamanan pasien.
Sanksi Jika Terbukti Pungli
Jika benar ada penarikan biaya di luar ketentuan BPJS, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Sesuai aturan:
Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan: peserta BPJS berhak mendapat pelayanan sesuai kebutuhan medis tanpa biaya tambahan, termasuk tindakan cabut gigi non-estetik.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: masyarakat bisa melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: pungutan liar bisa dikenakan sanksi administratif dan disiplin pegawai.
Jika ada unsur memperkaya diri atau kelompok, maka berpotensi masuk ranah Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Dorongan Evaluasi
Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan investigasi transparan. Klarifikasi puskesmas dinilai belum cukup menjawab keresahan, apalagi aduan terus bermunculan. Warga menegaskan pelayanan kesehatan dasar seharusnya berpihak pada masyarakat, bukan malah menambah beban dengan biaya tambahan yang tidak sesuai aturan.
(FW)
Saluran Whatsapp : Klik Disini