Tok !!, Bupati Kuningan Tegaskan Larangan Jual LKS di Sekolah


 


KUNINGAN, (VOX) - Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., resmi mengeluarkan surat edaran penting yang melarang penjualan buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam surat Nomor 400.3/2603/Disdikbud, tertanggal 12 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan serta Kepala Satuan Pendidikan.


Larangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekaligus upaya mewujudkan sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan tidak membebani orang tua/wali murid.



Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan lima poin penting, di antaranya:


1. Satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP dilarang memperjualbelikan buku pelajaran maupun LKS di lingkungan sekolah, baik melalui pendidik, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah.


2. Dilarang mengarahkan pembelian buku/LKS kepada penyedia tertentu.


3. Pengadaan buku/LKS yang tidak tercakup dalam BOSP menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik, namun tetap harus dipastikan tidak membebani mereka.


4. Kepala Dinas Pendidikan diminta mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan ini.


5. Pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan hingga satuan pendidikan yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bupati Dian menegaskan bahwa surat ini adalah bagian dari kebijakan resmi pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang dapat memberatkan orang tua siswa.


“Demikian agar menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” tulis Bupati dalam surat yang ditandatangani secara elektronik tersebut.


Kebijakan ini diharapkan mampu menghapus praktik penjualan buku dan LKS di sekolah yang selama ini kerap dikeluhkan orang tua, sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kuningan.


.Abu Azzam