KUNINGAN, (VOX) - Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mendorong seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap program pembangunan sekolah yang didanai melalui skema Dana Revitalisasi dengan mekanisme block grant atau swakelola, di mana anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah.
Program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan ini dinilai rawan celah penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat. MPK menegaskan, jangan sampai terjadi praktik pengondisian atau intervensi dalam penunjukan penyedia dan pelaksana pembangunan yang dapat menurunkan kualitas hasil, bahkan membuka peluang gratifikasi dan korupsi.
“Pemerintah daerah, pejabat dinas pendidikan, dan jajarannya harus bersikap netral. Tidak boleh ada pengarahan atau pengondisian sekolah untuk memilih pihak tertentu. Kami akan terus memantau agar pelaksanaan program sesuai juklak dan juknis,” tegas Yudi Setiadi, aktivis MPK, Senin (12/8/2025).
Menurut MPK, meskipun dana program disalurkan langsung kepada penerima manfaat, potensi penyimpangan tetap besar jika mekanisme pengawasan lemah. Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta prinsip good governance, setiap tahapan program wajib mengacu pada kebutuhan riil sekolah, bukan kepentingan politik atau ekonomi pihak tertentu.
MPK juga mengingatkan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental warga negara sebagaimana diatur dalam Pembukaan dan Pasal 31 UUD 1945. “Jika ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, MPK siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Yudi.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memastikan anggaran publik dimanfaatkan secara maksimal demi kemajuan pendidikan. “Jangan jadikan dana revitalisasi sebagai bancakan yang hanya meninggalkan kegagalan,” pungkasnya.
.Abu Azzam