Pengoplos Gas di Karawang dan Semarang Kantongi Keuntungan Miliaran Rupiah, Bareskrim: Modus Suntikkan ke Tabung LPG Nonsubsidi


VoxPopuli.co.id - Bareskrim Polri meringkus sindikat pengoplosan tabung gas LPG 3 kilogram yang merugikan negara dan masyarakat.

Empat orang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas subsidi di Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjenpol Nunung Syaifuddin mengatakan, untuk di Karawang ada satu tersangka berinisial TN.

Sementara di Semarang terdapat tiga tersangka, yakni DS, KKI, dan FZSW.

Nunung melanjutkan, kasus di dua lokasi berbeda itu memiliki modus yang sama, yakni menyuntikkan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram.

"Empat tabung gas diperlukan untuk mengisi satu tabung 12 kg," paparnya di Mabes Polri, Jakarta.

Dari para pelaku, lanjutnya, Bareskrim telah menyita 4.495 tabung gas dengan varian 50 kg, 12 kg, hingga 5,5 kg.

Selain itu, alat penyuntikan, mobil pikap, hingga barang bukti elektronik juga turut disita.

Untuk yang di Semarang, para pelaku diduga menerima keuntungan sebesar Rp3 miliar selama enam bulan.

Sedangkan pelaku di Karawang mendapatkan untung Rp 1,2 miliar setelah beroperasi satu tahun.

"Keuntungan tersangka dalam kasus ini bisa mencapai miliaran rupiah dalam waktu singkat," paparnya.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000," tegasnya.

sumber : Radar Bogor