Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan, Harnida Darius: Pengurangan TPP Sah-Sah Saja, Jangan Egois


KUNINGAN, (VOX) - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kuningan, Harnida Darius, S.H., angkat bicara terkait isu pengkajian pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh Bupati Kuningan. Isu ini menuai banyak reaksi dari masyarakat, termasuk para aktivis.


Menurut Harnida, yang juga menjabat Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, TPP bukan merupakan hak mutlak yang harus diterima ASN tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.


“TPP itu bukan hak mutlak ASN. Harus dilihat juga dari kemampuan keuangan daerah. Saat ini, Kuningan sedang dalam kondisi fiskal yang perlu perhatian serius. Tidak bisa dipaksakan,” tegasnya, Kamis (7/8).


Harnida menyebut kritik dari aktivis adalah bagian dari demokrasi, namun tetap harus didasari data dan argumen yang kuat.


“Negara kita demokratis. Kritik itu sah-sah saja. Tapi harus pakai data. Salah satu program unggulan Bupati, Ajeg Timbangan, dirancang untuk menjaga keseimbangan APBD agar tetap sehat,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan bahwa ASN bukan satu-satunya kelompok yang harus diprioritaskan, terlebih dalam situasi fiskal yang berat.


“Kalau ada yang bilang pengurangan TPP akan menurunkan kinerja ASN, itu egois. Bagaimana dengan para P3K paruh waktu yang selama ini ikut menunjang kinerja pelayanan publik di Kuningan?” katanya.


Lebih lanjut, Harnida memberikan saran jika pengurangan TPP benar-benar diterapkan, maka harus dilakukan secara adil dan berjenjang, bukan dipukul rata dari atas ke bawah.


“Kalaupun akhirnya TPP dikurangi, saya menyarankan agar dilakukan secara berjenjang. Jangan dipukul rata. ASN golongan bawah tentu harus jadi pertimbangan utama untuk tetap dilindungi, sementara pejabat struktural di level atas bisa diberikan penyesuaian lebih besar,” ujarnya.


Harnida juga menegaskan bahwa ASN seharusnya tetap bekerja dengan semangat pengabdian kepada masyarakat, bukan berdasarkan insentif semata.


“Kalau ada ASN yang dengan sengaja menurunkan performa karena TPP dikurangi, saya rasa mereka tidak layak jadi ASN. Karena tugas ASN adalah melayani masyarakat, bukan sekadar mengejar tambahan penghasilan,” pungkasnya.


Landasan Hukum Pengurangan TPP


Sebagai informasi, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di daerah tidak bersifat wajib atau mutlak, melainkan sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah serta kebijakan kepala daerah.


Hal ini diatur dalam beberapa regulasi:


1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 ayat (1) huruf c, menyebutkan bahwa belanja pegawai dapat mencakup tambahan penghasilan yang diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.


2. Permendagri no 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2025 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja daerah.


3. Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, yang mengaitkan pemberian insentif seperti TPP dengan pencapaian kinerja, namun tetap disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan kewenangan pemerintah daerah.


“Pemberian TPP bukan hak absolut. Peraturan pemerintah dan kementerian sudah jelas menyebutkan bahwa itu tergantung kemampuan keuangan daerah. Artinya, sah-sah saja jika kepala daerah mengkaji ulang atau menyesuaikan besarannya,” tambah Harnida.


Pemerintah Kabupaten Kuningan saat ini masih dalam tahap pengkajian internal terkait pengurangan TPP, seiring kondisi fiskal daerah yang memerlukan penyesuaian.


.Abu Azzam