KUNINGAN, (VOX) - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kuningan belum lama ini mengeluarkan ultimatum keras terhadap Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan terkait praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Hj. Neneng Hermawati, S.E., M.A., menyampaikan sikap tegas serta rencana pengawasan yang nyata.
GMNI: Pendidikan Bukan Dagangan
GMNI menegaskan penolakan mereka terhadap praktik jual beli LKS yang dianggap membebani rakyat kecil. Wakabid Ideologi dan Politik GMNI Kuningan, Bung Ubaidillah, menyampaikan:
“Bagi sebagian orang mungkin kecil, tapi bagi keluarga marhaen itu adalah uang untuk makan, uang untuk hidup. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan membebani.”
(Sumber: voxpopuli.co.id)
Mereka juga menuntut agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar.
Respon Tegas Komisi IV
Menanggapi desakan tersebut, Hj. Neneng Hermawati menegaskan langkah-langkah Komisi IV:
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan: “Kami selalu berkoordinasi dengan mitra kerja, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan. Kami meminta Kadisdik untuk menindak tegas praktik jual beli LKS yang membebani wali murid,” tegasnya.
Dorongan Regulasi: Hj. Neneng mendesak agar Bupati mengeluarkan Surat Edaran resmi yang melarang penjualan LKS di sekolah-sekolah.
Saluran Laporan untuk Publik: “Jika ada sekolah yang masih melanggar, silakan hubungi kami. Kami siap menindaklanjuti,” ujarnya.
Masyarakat Menunggu Bukti Nyata
Pernyataan tegas dari Komisi IV ini menjadi harapan baru bagi orang tua siswa dan pemerhati pendidikan. Namun, di balik itu, masyarakat kini menunggu implementasi nyata di lapangan. Apakah sekolah-sekolah akan mematuhi larangan ini? Apakah Dinas Pendidikan akan bergerak cepat? Pertanyaan itu masih menggantung dan menjadi ujian komitmen pemerintah daerah untuk melindungi dunia pendidikan dari praktik yang membebani.
.Abu Azzam