Post ADS 1
Post ADS 1

Gubernur Jabar Stop Sementara Izin Pemanfaatan Lahan: Suara Masyarakat Menggema, “Jangan Jual Hutan Atas Nama Pembangunan”


KUNINGAN, (VOX) – Keputusan tegas datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melalui Surat Edaran Nomor 26/PM.05.02/PEREK tertanggal 19 Maret 2025, Gubernur Dedi Mulyadi memerintahkan penghentian sementara penerbitan perizinan pemanfaatan lahan di kawasan hutan dan perkebunan. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya bencana alam yang diduga kuat akibat alih fungsi lahan yang tak sesuai dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan.

Surat Edaran ini menegaskan pentingnya kajian komprehensif terhadap penggunaan lahan, serta menyusun rencana tindak lanjut yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara berkelanjutan.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Yudi Setiadi Aktivis Lingkungan dari Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), yang menyatakan bahwa momentum ini harus dijadikan pengingat bersama.

“Hutan dan lahan bukan untuk diperdagangkan atas nama pembangunan. Saatnya kita bersikap tegas, hentikan izin-izin yang merusak, usut tuntas pihak-pihak yang bermain, dan segera pulihkan tata ruang dengan hati nurani. Jangan saling menyalahkan. Nasi memang sudah menjadi bubur, tapi mari kita buat bubur itu menjadi istimewa,” ujar Yudi dengan penuh harap.

Menurutnya, kerusakan lingkungan bukan hanya kesalahan masa lalu, melainkan tanggung jawab bersama yang menuntut kesadaran kolektif.

Surat Edaran ini juga meminta seluruh kepala daerah, instansi vertikal, dan pelaku usaha untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perizinan baru hingga kajian dan rencana tindak lanjut selesai dilakukan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi penangguhan administratif, tetapi juga awal dari reformasi tata kelola ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Mari kita tata ulang ruang dan alam dengan kesadaran bersama, demi keselamatan lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” pungkas Yudi./Red
banner
Post ADS 2