Post ADS 1
Post ADS 1

Pengusaha Angkot di Kuningan Keluhkan Syarat Perpanjangan KP yang Dinilai Menyulitkan


KUNINGAN, (VOX).– Sejumlah pengusaha angkutan kota (angkot) di Kabupaten Kuningan mengeluhkan syarat perpanjangan Kartu Pengawasan (KP) yang dinilai semakin memberatkan. Salah satu pengusaha, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa prosedur baru tersebut justru menyulitkan mereka dalam membayar pajak dan mengurus legalitas kendaraan.

Menurut aturan terbaru, pemilik angkot yang ingin memperpanjang KP diwajibkan bergabung dalam koperasi angkutan, atau mendirikan koperasi sendiri dengan minimal lima anggota. "Kami ini kadang cuma punya satu angkot. Disuruh bikin koperasi atau masuk koperasi, padahal belum tentu cocok. Masa nama mobil nanti pakai nama koperasi, ribet lah," keluh seorang pengusaha angkot.

Ketentuan ini dianggap tidak relevan bagi pemilik angkot skala kecil. Mereka menilai, sistem koperasi seharusnya menjadi pilihan, bukan kewajiban. Selain menambah beban administrasi, ketentuan ini juga berdampak pada pengurusan dokumen lainnya, seperti STNK dan uji KIR.

“Sekarang malah makin susah. Pajak jadi terhambat karena syarat KP-nya berbelit. Padahal kami cuma mau jalanin usaha dengan lancar,” tambahnya.

Para pengusaha berharap pemerintah daerah dan dinas terkait bisa meninjau kembali kebijakan tersebut agar lebih ramah terhadap pengusaha kecil. Mereka juga meminta adanya sosialisasi dan pendampingan yang jelas agar tidak terjadi kebingungan di lapangan. /Red
banner
Post ADS 2