Oleh:
Yusup Dandi Asih – Kordinator Masyarakat Peduli Kuningan
Kuningan, 10 Mei 2025.
Pertumbuhan pesat perusahaan ekspedisi di Kabupaten Kuningan harus disambut dengan optimisme. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan sisi gelap dari geliat ekonomi lokal: ribuan tenaga kerja kurir bekerja tanpa perlindungan hukum yang layak.
Di banyak kasus yang kami temui, para kurir bekerja lebih dari 8 jam sehari tanpa kejelasan kontrak kerja. Mereka digaji berdasarkan jumlah paket, bukan jam kerja, tanpa kepastian akan batas kerja maksimal, lembur, atau cuti. Ini jelas melanggar Pasal 77–85 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur waktu kerja, istirahat, dan lembur pekerja.
Lebih miris lagi, banyak perusahaan ekspedisi tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Padahal pekerjaan kurir mengandung risiko tinggi, seperti kecelakaan lalu lintas, kekerasan jalanan, hingga tekanan mental akibat sistem target yang tidak manusiawi.
Kami juga menemukan indikasi kuat penggunaan sistem kerja outsourcing atau kemitraan semu, di mana kurir diperlakukan seolah bukan karyawan, tetapi tetap diwajibkan mengikuti perintah perusahaan secara penuh. Ini bertentangan dengan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa hubungan kerja harus didasarkan pada tiga unsur: perintah kerja, upah, dan waktu tertentu—unsur yang nyata dialami para kurir.
Masyarakat Peduli Kuningan menuntut hal-hal berikut:
1. Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan segera melakukan inspeksi dan audit ketenagakerjaan terhadap perusahaan ekspedisi yang beroperasi.
2. Mewajibkan setiap perusahaan menyusun dan menyampaikan perjanjian kerja tertulis bagi seluruh kurirnya.
3. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
4. Penyediaan kanal pengaduan yang aman dan responsif bagi para kurir yang mengalami pelanggaran hak kerja.
Kami percaya bahwa pertumbuhan ekonomi lokal hanya akan berkelanjutan jika keadilan sosial ditegakkan. Para kurir bukan sekadar roda penggerak ekspedisi, mereka adalah warga Kuningan yang layak mendapat perlindungan, upah layak, dan masa depan kerja yang manusiawi.***