Post ADS 1
Post ADS 1

Warga Kuningan Resah, Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Bermodus Minyak Goreng Terkuak


KUNINGAN, (VOX) – Warga Kabupaten Kuningan kini tengah dibayangi kekhawatiran serius usai mencuat dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh sebuah perusahaan bernama PT Bahana Ocot Sejahtera. Perusahaan ini diduga menjalankan program pembukaan rekening bank digital dengan iming-iming satu liter minyak goreng untuk warga yang menyerahkan fotokopi KTP dan KK.

Alih-alih mendapatkan akses layanan perbankan, banyak warga yang justru tidak pernah mengetahui nomor rekening, buku tabungan, maupun status dari rekening yang dibuka atas nama mereka. Salah satu bank yang disebut dalam program ini adalah Bank Central Asia (BCA).

"Saya ikut karena katanya gratis dan dapat minyak. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar soal rekening saya. Ini bikin khawatir," ujar seorang warga dari Kecamatan Kramatmulya.

BCA Tegas: Pembukaan Rekening Harus Melalui Jalur Resmi

Menanggapi informasi yang beredar, pihak BCA melalui layanan Halo BCA memberikan pernyataan resmi:

"Kami tidak bisa memastikan apakah PT Bahana Ocot Sejahtera merupakan mitra resmi BCA. Kami menyarankan agar pembukaan rekening digital dilakukan langsung melalui aplikasi resmi BCA Mobile, tanpa melalui pihak mana pun dan tanpa iming-iming," demikian ditegaskan pihak BCA pada Jumat (30/5/2025).

Pernyataan ini memperjelas bahwa program yang dijalankan PT Ocot kemungkinan besar tidak memiliki otorisasi resmi, sehingga membuka celah pelanggaran hukum.

Berpotensi Langgar Banyak Regulasi

Menurut kajian awal, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Mengharuskan adanya persetujuan eksplisit dan transparansi atas penggunaan data pribadi. Warga yang tidak mengetahui status rekening mereka adalah bentuk pelanggaran prinsip dasar UU ini.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Menyatakan bahwa kegiatan jasa perbankan hanya boleh dilakukan oleh bank atau agen resmi yang memiliki izin.

Jika data digunakan untuk kepentingan tidak sah seperti pinjaman online ilegal, pencucian uang, atau penyamaran identitas maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) dan Pasal 378 KUHP (penipuan). Bahkan bisa melanggar aturan OJK dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Perusahaan Bungkam, Negara Harus Hadir

Sampai berita ini ditulis, PT Bahana Ocot Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait kemitraan dengan bank maupun izin operasional dari OJK. Ketika diminta konfirmasi, pihak perusahaan memilih untuk tidak menjawab.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas kegiatan mereka dan memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa data pribadi mereka telah disalahgunakan tanpa kontrol atau perlindungan hukum.

Literasi Digital Rendah, Warga Rentan Jadi Korban

Fenomena ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyerahkan data pribadi. Di era digital, identitas bukan sekadar dokumen—melainkan aset berharga yang bisa disalahgunakan untuk tujuan kriminal.

Pemerintah dan lembaga terkait seperti OJK, Kominfo, serta aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan menyelidiki kasus ini dan mencegah kejadian serupa terjadi di wilayah lain./AS
banner
Post ADS 2