Proyek Latasir Rp150 Juta di Desa Lebakwangi Diduga Sarat Pelanggaran, Bermula dari Utang Mantan Kades
Mei 30, 2025
KUNINGAN, (VOX) – Proyek pembangunan jalan latasir sepanjang 1.500 meter di Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp150 juta tersebut diduga penuh pelanggaran, mulai dari penunjukan rekanan yang tidak transparan, indikasi mark up anggaran, hingga pelaksanaan tanpa melibatkan perusahaan resmi.
Dari penelusuran yang dilakukan pada minggu (25/05/2025), proyek jalan tersebut dikerjakan oleh seseorang bernama Kodir, warga Panyosogan, tanpa melalui proses lelang atau pengadaan yang semestinya. Lebih mencengangkan, pekerjaan lapangan justru disubkontrakkan kepada pihak lain berinisial S, warga Ciawigebang, dengan harga borongan hanya Rp45.000 per meter kubik, angka yang dianggap tidak masuk akal jika dibandingkan dengan total nilai proyek.
Menurut Perangkat Desa Lebakwangi, yang enggan disebutkan namanya mengatakan kisruh proyek ini berakar dari pinjaman pribadi yang dilakukan oleh mantan kepala desa pada tahun 2024. Ia menyebut, mantan kades meminjam uang sebesar Rp20 juta kepada Kodir dengan janji akan memberikan proyek Dana Desa sebagai gantinya.
Namun, sebelum janji itu terealisasi, sang kepala desa memilih mengundurkan diri. Pihak Kodir kemudian menuntut uang tersebut dikembalikan. Dalam prosesnya, Pjs Kepala Desa Lebakwangi beserta perangkat desa memberikan kompensasi berupa proyek latasir jalan lingkungan dengan anggaran Rp150 juta. Proyek pun diserahkan langsung kepada Kodir, meski tanpa legalitas sebagai rekanan resmi seperti CV atau perusahaan.
Mirisnya, Kodir tidak mengerjakan proyek tersebut sendiri, melainkan menyerahkannya kepada pihak lain dengan harga yang jauh di bawah standar. “Yang mengerjakan lapangan itu orang yang berasal dari Ciawigebang. Hanya diborongkan Rp45 ribu per meter. Jauh sekali dari nilai proyeknya,” ungkap salah satu sumber di lingkungan desa.
Praktik ini menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan Dana Desa. Beberapa pihak pun mulai mendesak agar kasus ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dan inspektorat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan./AS