Meluruskan Fakta: PWI dan Klaim Kepemimpinan, Wartawan Diminta Tak Terkecoh Narasi Menyesatkan
Juni 15, 2025
JAKARTA, (VOX) – Polemik kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kegaduhan di kalangan insan pers tanah air. Sejumlah tokoh pers nasional angkat suara untuk meluruskan fakta dan mengedukasi publik agar tidak terjebak dalam narasi sepihak yang menyesatkan.
Tokoh pers senior, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya wartawan memahami struktur dan mekanisme internal organisasi agar tidak terombang-ambing oleh konflik elite yang mencuat ke publik.
“Banyak wartawan di daerah tidak tahu bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Karena bukan lagi anggota, otomatis dia tidak lagi sah sebagai Ketua Umum,” tegas Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).
Keputusan pemecatan HCB disebut bukan opini belaka, melainkan hasil formal dari tiga struktur organisasi PWI yaitu Dewan Kehormatan Pusat, PWI Provinsi DKI Jakarta tempat HCB terdaftar, serta Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai forum tertinggi organisasi.
Dugaan Pelanggaran Etik Berat
Menurut Zulmansyah, pemecatan HCB bermula dari pengakuannya menerima "cashback" dana bantuan FH BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bukannya mengakui dan menyelesaikan persoalan secara etik, HCB justru memecat pengurus Dewan Kehormatan dan membentuk lembaga tandingan secara sepihak.
Lebih jauh, ia juga dituding menyalahgunakan stempel dan atribut organisasi untuk tetap mengklaim diri sebagai Ketua Umum, kendati secara etik dan administratif statusnya telah berakhir.
Status Hukum dan Klarifikasi Administratif
Rilis ini menekankan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM bukanlah tolok ukur tunggal keabsahan organisasi jika bertentangan dengan keputusan etik dan konstitusi internal.
Zulmansyah mengingatkan bahwa putusan sela dari pengadilan juga bukan keputusan final, dan tidak membatalkan hasil KLB maupun keputusan Dewan Kehormatan.
“Wartawan harus bisa membedakan aspek administratif, etik, dan konstitusional dalam organisasi. Jangan percaya pada narasi sepihak,” ujar Zulmansyah.
Upaya Rekonsiliasi dan Harapan Bersama
Meski polemik masih bergulir, dua kubu dalam tubuh PWI telah menandatangani Kesepakatan Jakarta yang disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Pers dan sejumlah tokoh media.
Kini, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) hasil kesepakatan tersebut tengah menyiapkan Kongres Persatuan PWI, yang dijadwalkan paling lambat digelar 30 Agustus 2025.
“Ini langkah rekonsiliasi yang legal dan bermartabat. Jangan lagi diprovokasi oleh klaim sepihak,” tandas Zulmansyah.
Imbauan untuk Seluruh Wartawan dan Media
Rilis ini ditutup dengan tiga pesan penting untuk seluruh wartawan Indonesia:
1. Selalu verifikasi informasi sebelum mempercayai klaim siapa pun.
2. Hormati mekanisme internal dan konstitusi organisasi.
3. Dukung rekonsiliasi demi menjaga marwah profesi kewartawanan.
“PWI adalah rumah besar wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi oleh segelintir pihak. Saatnya kita kembali menjaga martabat dan profesionalisme,” pungkas Zulmansyah./Red