Post ADS 1
Post ADS 1

IMM Kuningan Ajukan Banding Administratif: Kritik Diskatan dan Desak Penegakan Larangan Sawit dengan Dasar Hukum Lengkap


 

KUNINGAN, (VOX) — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan resmi mengajukan banding administratif kepada Bupati Kuningan terkait polemik larangan kelapa sawit. Surat yang ditandatangani Ketua IMM, Renis Amarulloh, ini menjadi tindak lanjut atas jawaban keberatan administratif yang mereka ajukan sebelumnya. IMM menyoroti pelaksanaan Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 1 Maret 2025 yang memerintahkan penghentian distribusi dan penanaman kelapa sawit oleh PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (PT KCSM).


Dugaan Kelalaian dan Bukti Aktivitas Sawit


IMM menilai Diskatan tidak menegakkan keputusan secara penuh. Mereka menulis: “Sampai saat ini KTUN a quo tidak dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan padahal merupakan kewajibannya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya aktivitas distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan yang terindikasi atau diduga kuat masih dilakukan oleh PT KCSM (Bukti P-12).”.


IMM melampirkan data aktivitas sawit yang terjadi setelah surat larangan diterbitkan:


Galaherang, Maleber – 25 Juli 2025


Sukasari, Karangkancana – 25 Juli 2025


Wilanagara, Luragung – 29 Juli 2025


Dukuhpicung, Luragung – 23 Juli 2025


Margamukti – 15 Agustus 2025.


IMM juga menilai surat pernyataan PT KCSM yang mengaku menghentikan aktivitas sawit hanya bersifat sepihak: “Pernyataan tersebut merupakan klaim secara sepihak yang dapat diduga tidak sesuai dengan fakta lapangan yang ada.”.


Dasar Hukum yang Dikutip IMM


IMM menyertakan banyak rujukan hukum untuk memperkuat bandingnya. Beberapa pasal penting yang dikutip antara lain:


UU Administrasi Pemerintahan


Pasal 7 ayat (2) huruf k: “Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah...”

IMM menilai Diskatan melanggar pasal ini karena tidak melaksanakan kewajibannya.


Pasal 9 ayat (1) dan (2): setiap keputusan atau tindakan wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).


Pasal 10 ayat (1): asas kemanfaatan harus menjadi pertimbangan dalam setiap keputusan. IMM menilai kelalaian Diskatan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian daerah.


UU Peradilan Tata Usaha Negara


Pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009: definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagai penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final. IMM menilai surat Diskatan memenuhi kriteria ini sehingga wajib ditegakkan.


Pendapat Akademisi


IMM mengutip Maria Farida Indrati dan Jimly Asshiddiqie yang membedakan peraturan (bersifat umum dan abstrak) dengan keputusan (bersifat individual dan konkret). IMM menilai keliru jika Surat Edaran Bupati 1 Agustus 2025 dijadikan tindak lanjut KTUN karena edaran tidak memiliki sanksi.


Bukti Pendukung Lain


Dalam lampiran banding, IMM juga mencantumkan:


Surat Keberatan Nomor 111/B.10/SKb/VIII/2025 tertanggal 2 Agustus 2025 (Bukti P-6).


Jawaban Diskatan Nomor 500.6/186/HORTIBUN tertanggal 12 Agustus 2025 yang dianggap tidak memadai (Bukti P-7).


Surat Edaran Bupati Nomor 500.3.3.2/5/Perekonomian tentang pelarangan sawit (Bukti P-21).


Analisis dan kajian terkait tata ruang, lingkungan, dan ekonomi daerah yang menurut IMM menunjukkan ketidaklayakan budidaya sawit di Kuningan.


Petitum: Tuntutan IMM kepada Bupati


IMM mengajukan beberapa permintaan utama dalam suratnya:


1. Menerima banding administratif sepenuhnya.


2. Memerintahkan Diskatan melaksanakan penuh KTUN tertanggal 1 Maret 2025.


3. Mengeluarkan keputusan bersama dinas terkait untuk penyegelan, pemberhentian, dan reboisasi lahan sawit, termasuk pemberian sanksi kepada PT KCSM.


4. Membentuk satuan tugas bersama masyarakat untuk menghentikan aktivitas sawit di lapangan.


IMM menetapkan tenggat waktu: satu pekan untuk perintah, dua pekan untuk pembentukan satgas, dan tiga pekan untuk pelaksanaan tindakan di lapangan.


.Abu Azzam

banner
Post ADS 2