Post ADS 1
Post ADS 1

Bangunan Dapur MBG Berdiri di Atas Senderan Sungai Cisanggarung, Aktivis : Ko Bisa ?

tangkapan layar google street maret 2025, bangunan di sempadan sungai cisanggarung/ VoxDoc

KUNINGAN, (VOX) – Sebuah bangunan dapur penyedia Makanan Bergizi (MBG) diketahui berdiri di atas senderan Sungai Cisanggarung, wilayah Kecamatan Kadugede. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang sungai dan pengawasan dari pihak berwenang.


Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, sempadan sungai di kawasan perkotaan minimal berjarak 10–15 meter dari tepi aliran, atau 3 meter dari kaki tanggul luar apabila sungai memiliki tanggul. Aturan ini dibuat untuk menjaga fungsi sungai, ruang terbuka hijau, dan jalur inspeksi. Namun kenyataannya, bangunan dapur MBG di Kadugede berdiri menempel langsung di atas senderan (tanggul) sungai, sehingga kuat dugaan tidak memiliki izin teknis dari BBWS Cimanuk–Cisanggarung selaku otoritas pengelola Sungai Cisanggarung yang berstatus sungai lintas provinsi.


Praktisi lingkungan di Kuningan menilai keberadaan bangunan permanen di atas tanggul sangat berisiko. “Selain menggerus fungsi sempadan, bangunan di atas tanggul bisa melemahkan struktur pengendali banjir. Jika tanggul jebol saat debit air tinggi, dampaknya bisa meluas ke permukiman sekitar,” jelas salah satu pengamat lingkungan yang enggan disebutkan namanya. Keberadaan dapur MBG di bantaran sungai juga dinilai ironis. Program yang digadang-gadang untuk meningkatkan gizi anak sekolah justru menimbulkan masalah baru karena berdiri di lokasi rawan bencana dan melanggar aturan tata ruang.



Publik mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pembangunan di sempadan sungai. “Kalau benar bangunan dapur MBG ini berdiri tanpa izin BBWS, maka ada dua persoalan pelanggaran hukum dan pembiaran oleh pihak berwenang. Ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar salah seorang aktivis pemuda Kadugede. Apalagi, isu afiliasi politik dan kepentingan tertentu kerap dikaitkan dengan proyek dapur MBG. Dugaan kepemilikan oknum dewan membuat pengawasan menjadi longgar, sehingga menimbulkan asumsi masyarakat bahwa fungsi kontrol DPRD terhadap program yang terkait kepentingan mereka sendiri tidak berjalan objektif.


Sementara itu, internal BBWS Cimanuk–Cisanggarung di Cirebon ketika dikonfirmasi Vox menegaskan bahwa aturan pemanfaatan ruang sungai bersifat mengikat. “Pada prinsipnya, sempadan sungai adalah ruang yang harus bebas dari bangunan permanen. Kami hanya memberikan izin untuk fasilitas publik tertentu yang berkaitan langsung dengan fungsi sungai, seperti jembatan, dermaga, jalur pipa, atau kabel utilitas. Jika ada bangunan dapur, apalagi berdiri di atas senderan, itu jelas melanggar aturan sempadan,” ungkap salah seorang internal BBWS.



Ia menambahkan, semua bangunan yang berdiri di sempadan sungai tanpa izin resmi akan dikategorikan sebagai bangunan ilegal dan berpotensi ditertibkan. “Aturannya jelas, siapa pun yang memanfaatkan ruang sungai wajib mengantongi rekomendasi teknis dari BBWS. Tanpa itu, bangunan bisa dikenai tindakan hukum hingga pembongkaran,” tegasnya.


Aktivis pemuda mendesak agar bangunan dapur MBG di sempadan Sungai Cisanggarung segera dievaluasi. Jika terbukti melanggar aturan sempadan dan tidak memiliki izin BBWS, bangunan harus ditertibkan demi keselamatan masyarakat dan kelestarian fungsi sungai. “Jangan sampai pemerintah menutup mata. Sungai adalah aset publik, bukan tempat untuk kepentingan bisnis yang menyalahi aturan,” tegas salah seorang aktivis pemuda setempat.


.RedVox

banner