![]() |
foto : hukumonline.com |
JAKARTA,(VOX) - Kepolisian Republik Indonesia melalui Kakorlantas Polri resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo yang populer dengan sebutan “tot-tot wuk-wuk”. Keputusan ini diambil setelah maraknya keluhan masyarakat yang menilai suara sirene pengawalan kerap menimbulkan gangguan, khususnya pada sore, malam hari, maupun saat azan berkumandang.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar penggunaan sirene dan lampu isyarat tidak sembarangan. Menurutnya, pengawalan terhadap pejabat tetap berjalan, tetapi tidak semua harus menggunakan bunyi sirene. “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/9/2025).
Masyarakat selama ini kerap menyampaikan keresahan di ruang publik maupun media sosial. Bunyi sirene “tot-tot wuk-wuk” dianggap mencederai rasa tenang, bahkan menyinggung momen-momen sakral seperti waktu ibadah. Langkah pembekuan ini pun dinilai sebagai respons cepat Polri untuk mengurangi potensi gesekan antara pengguna jalan dengan aparat pengawal.
Selain itu, aturan hukum sebenarnya sudah mengatur penggunaan sirene dan strobo. Hanya kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan pengawalan resmi yang berhak menggunakannya, dengan syarat sesuai kebutuhan dan prioritas. Evaluasi Kakorlantas juga mencakup pembatasan waktu penggunaan agar tidak lagi diperdengarkan di jam-jam rawan gangguan.
Meski begitu, publik kini menanti konsistensi implementasi kebijakan ini di lapangan. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pengawasan terhadap aparat agar tidak kembali sembarangan menyalakan sirene, serta apakah pembekuan ini akan permanen atau sekadar meredam kritik sesaat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi Polri untuk lebih dekat dengan aspirasi masyarakat, menciptakan kenyamanan bersama di jalan raya, dan membangun citra aparat yang humanis.
.RedVox