Post ADS 1
Post ADS 1

KIP Kuliah UNISA Gratis di Atas Kertas, Tagihan di Atas Meja


KUNINGAN, (VOX) — Sejumlah mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan mengaku resah setelah menerima tagihan biaya kuliah yang dikirim melalui pesan resmi pihak keuangan kampus. Ironinya, tagihan itu justru ditujukan khusus kepada mahasiswa penerima KIP, kelompok yang seharusnya bebas dari semua biaya pendidikan karena ditanggung negara.


Tagihan tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp pada oleh pihak keuangan kampus atas nama “Keuangan UNISA”, yang berisi perintah pembayaran melalui rekening kampus UNISA. Pesan itu disertai daftar rincian nominal berbeda untuk setiap program studi lengkap dengan instruksi agar mahasiswa segera mengonfirmasi pembayaran setelah transfer dilakukan.


Salah satu mahasiswa penerima KIP yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya dan beberapa rekan merasa heran, sebab mahasiswa non-KIP tidak menerima tagihan serupa. “Kami penerima KIP, seharusnya UKT kami sudah ditanggung pemerintah. Tapi kampus tetap meminta kami bayar dengan nominal tertentu. Yang bukan penerima KIP justru tidak ditagih,” ujarnya.


Mahasiswa tersebut menambahkan bahwa penagihan dilakukan tanpa surat resmi dari rektor atau yayasan. “Hanya lewat WhatsApp, tanpa tanda tangan rektor, tanpa surat resmi,” ucapnya.


Ketika dikonfirmasi oleh Vox Kuningan pada Kamis (09/10) pagi, Rektor UNISA Nurul Iman Hima Amrullah, S.Ag., M.Si. membenarkan adanya tagihan tersebut. “KIP itu mengcover UKT mahasiswa, sedangkan ada beberapa item yg tdk ter-cover boleh ditagih kan dalam peraturannya.,” ujar Rektor.


Ditambahkan dalam pesan whatsapp dari Rektor "Iya UKT penerima KIP sudah ditanggung pemerintah yang berkaitan dengan akademik. pendukung lainnya yg tdk ter-cover boleh ditagihkan sesuai persesjen. Misal pkkmb, Jaket almamater, wisuda, jadi KIP itu ada 2, yg bayaran kampus untuk UKT langsung masuk ke kampus. Dan ada yg masuk ke Mahasiswa. Sk sudah menyesuaikan persesjen tentang KIP".


Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Asep Nugraha dari bagian Kemahasiswaan UNISA. Ia menyebutkan bahwa biaya tersebut tidak termasuk dalam komponen akademik yang ditanggung pemerintah, tetapi merupakan pembiayaan kegiatan pendukung mahasiswa. “Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti untuk kegiatan PKKMB, KKN, PLP, jas almamater, sumbangan pembangunan, wisuda, dan lain-lain,” terang Asep.


Namun ketika Vox Kuningan meminta salinan surat tagihan dan rincian biaya yang telah ditandatangani oleh rektor, pihak kampus menyatakan akan menyerahkannya. Hingga berita ini diterbitkan, dokumen tersebut belum diterima redaksi.


Padahal, sesuai dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan Petunjuk Teknis KIP Kuliah, mahasiswa penerima KIP dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan (UKT/BKT) selama masa studi normal. Artinya, semua komponen akademik seperti kuliah, praktikum, KKN, PLP, hingga bimbingan skripsi sudah ditanggung oleh pemerintah.


Di atas kertas, pendidikan untuk penerima KIP memang gratis. Tapi di lapangan, tagihan masih bisa datang lengkap dengan nominal, nomor rekening, dan tenggat waktu pembayaran.


.RedVox

banner