KUNINGAN (VOX), — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan kebijakan baru berupa penerapan jam malam bagi peserta didik sebagai bagian dari upaya membentuk generasi berkarakter Panca Waluya. Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatur pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari.
Kebijakan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dan ditujukan kepada seluruh peserta didik di wilayah Jawa Barat. Pembatasan ini tidak berlaku bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, berada bersama orang tua/wali, dalam kondisi darurat, atau berdasarkan izin dari orang tua.
Peserta didik yang dimaksud meliputi mereka yang menempuh pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus. Surat edaran juga mengatur peran pemerintah daerah dalam pengawasan, termasuk koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan Kementerian Agama.
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi “Jawa Barat Istimewa” yang menargetkan pembentukan generasi muda yang sehat jasmani, berakhlak baik, jujur, cerdas, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Panca Waluya: Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer./Red