Post ADS 1
Post ADS 1

Ismah Winartono Sambut Putusan MK Soal Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta: “Angin Segar, Tapi Jangan Jadi Kabut”


KUNINGAN, (VOX) — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang pembiayaan pendidikan gratis di sekolah swasta mendapat sorotan tajam dari Ismah Winartono, aktivis perempuan dari Pemberdayaan Perempuan 234 SC Kuningan. Ia menyambut baik langkah progresif tersebut, namun mengingatkan agar implementasinya tidak justru menjadi bumerang.

“Keputusan MK ini seperti angin segar, tapi bisa juga jadi kabut jika tidak ada regulasi dan pengawasan yang jelas. Jangan sampai dimanfaatkan oknum-oknum yang hanya ingin membuka sekolah tanpa orientasi kualitas,” ujar Ismah tegas, Jumat (30/05/2025).

Menurutnya, kebijakan ini seharusnya benar-benar berpihak pada anak-anak yang tidak bisa masuk sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung. “Harus ada prioritas bagi mereka yang memang tidak punya pilihan lain. Jangan sampai sekolah swasta abal-abal ikut menikmati kue kebijakan ini,” tambahnya.

Ismah juga menantang kesiapan daerah, khususnya Kabupaten Kuningan, dalam mengimplementasikan putusan tersebut. Ia mempertanyakan kesiapan desain kebijakan, alokasi anggaran, hingga pola kemitraan dengan sekolah swasta yang berkualitas.

“Apakah Kuningan yang mengusung diri sebagai Kabupaten Pendidikan sudah siap? Jangan hanya jadi jargon. Ini butuh kerja nyata, mulai dari fiskal daerah hingga kemitraan yang sehat,” kritiknya.

Meski demikian, Ismah menilai keputusan MK ini tetap harus dipandang sebagai langkah maju dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara. “Pendidikan gratis adalah amanat UUD 1945. Hak anak untuk belajar tidak boleh dibatasi oleh status sekolah, apakah negeri atau swasta,” jelasnya.

Ia menutup dengan seruan untuk membangun kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah. “Sinergi adalah kunci. Kalau pusat dan daerah bisa sejalan, maka anak-anak Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang layak di mana pun mereka belajar.”/Red
banner
Post ADS 2