Proyek Pengaspalan di Desa Lebakwangi Diduga Sarat Korupsi: Dana Desa Rp150 Juta untuk Bayar Utang Mantan Kades?
Mei 30, 2025
KUNINGAN, (VOX) – Proyek pengaspalan jalan lingkungan di Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, yang dilaksanakan pada 25 Mei 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp150 juta dari Dana Desa (DD), kini menjadi sorotan publik. Proyek ini tidak hanya diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga terindikasi sebagai bagian dari praktik korupsi terstruktur yang melibatkan oknum pemerintahan desa.
Hasil penelusuran media mengungkapkan bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki badan hukum sah tanpa melalui proses pengadaan resmi sebagaimana diatur dalam regulasi. Sejumlah perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa proyek ini berkaitan dengan utang pribadi mantan Kepala Desa Nuryaman kepada seorang warga bernama H. Kodir.
“Pak Kades waktu itu pinjam Rp40 juta ke H. Kodir, katanya untuk bayar honor RT dan RW. Tapi nyatanya uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujar sumber dari internal desa.
Sebagai bentuk kompensasi, Nuryaman diduga menjanjikan proyek jalan kepada H. Kodir. Ironisnya, meski Nuryaman telah mengundurkan diri akibat desakan masyarakat, proyek tetap berjalan. Dana Desa sebesar Rp150 juta pun dialokasikan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut, tanpa prosedur yang sah, dan disinyalir menguntungkan pihak terafiliasi dengan H. Kodir.
Bertentangan dengan Regulasi Dana Desa 2025
Pelanggaran ini mencuat di tengah diterapkannya regulasi Dana Desa tahun 2025 yang menekankan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel. Berdasarkan Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (yang masih berlaku hingga 2025 dengan beberapa penyesuaian), seluruh kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus didasarkan pada musyawarah desa, melalui RKPDes yang ditetapkan dalam APBDes, serta pelaksanaannya wajib mengikuti prosedur pengadaan barang/jasa sesuai Permendagri dan peraturan LKPP.
Bahkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2021 dan revisinya di tahun 2025 tentang rincian APBN, disebutkan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk menutup utang pribadi atau untuk kegiatan yang tidak melalui perencanaan dan pengesahan desa secara resmi.
“Jika benar Dana Desa dipakai untuk membayar utang pribadi melalui proyek fiktif atau pengadaan ilegal, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi,” ujar salah satu pegiat antikorupsi di Kuningan.
Akuntabilitas Dana Desa Dipertaruhkan
Pengerjaan proyek yang tidak diumumkan secara terbuka, tanpa papan informasi, dan tanpa dokumentasi pelaksanaan, menambah kecurigaan publik. Proses ini tidak hanya melanggar regulasi pengadaan, tetapi juga mengkhianati semangat Undang-Undang Desa yang menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan.
“Desa seharusnya jadi garda depan transparansi. Tapi yang terjadi justru Dana Desa dikorbankan demi urusan pribadi. Ini tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam membangun dari pinggiran,” ujar seorang tokoh masyarakat yang aktif mengawal anggaran desa.
Warga Minta Pemeriksaan Khusus
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Lebakwangi maupun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan. Warga pun meminta agar Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa tersebut.
“Kami mendesak agar ada pemeriksaan khusus. Ini bukan sekadar penyimpangan, tapi persekongkolan yang merugikan rakyat. Dana Desa adalah milik publik, bukan alat bayar utang kepala desa,” tegas salah satu perwakilan warga./AS