KUNINGAN, (VOX) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan mencatatkan lonjakan kinerja luar biasa melalui program percepatan layanan “Satu Jam Saja”. Dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, terhitung sejak 20 Februari 2025, sebanyak 74.852 dokumen kependudukan berhasil diterbitkan.
Kepala Disdukcapil Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, menyampaikan bahwa capaian ini adalah bukti nyata pelayanan publik yang semakin cepat dan efisien.
“Program ini menjadi bukti bahwa pelayanan administrasi kependudukan bisa dilakukan dengan cepat, mudah, dan gratis,” tegas Yudi, Sabtu (31/5/2025).
Program “Satu Jam Saja” dirancang untuk memberi kepastian waktu layanan dan kemudahan akses bagi masyarakat. Jenis dokumen yang dilayani meliputi perekaman dan pencetakan identitas, akta pencatatan sipil, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berikut rincian dokumen yang diterbitkan selama 100 hari:
• KTP-el: 27.105 dokumen
• Kartu Keluarga (KK): 22.687 dokumen
• Perekaman KTP: 5.440 dokumen
• KIA (Kartu Identitas Anak): 5.391 dokumen
• IKD (Identitas Kependudukan Digital): 5.643 data
• SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI): 2.976 dokumen
• Akta Kelahiran: 4.296 dokumen
• Akta Kematian: 1.298 dokumen
• Akta Perkawinan: 11 dokumen
• SKTT WNA (Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA): 5 dokumen
Kecepatan pelayanan ini sudah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu warga Kelurahan Purwawinangun, Tati (60), mengaku terkesan dengan layanan perbaikan KTP yang hanya memakan waktu 10 menit.
“Pelayanannya cepat dan petugasnya ramah. Saya sangat puas,” ungkapnya.
Disdukcapil berharap, program “Satu Jam Saja” dapat menjadi standar baru pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel di Kabupaten Kuningan./Red