KUNINGAN, (VOX) – Pihak SDN 1 Cikandang, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, secara resmi membatalkan seluruh rencana pungutan biaya kepada orang tua siswa kelas VI, yang semula disepakati dalam rapat pada Februari lalu. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Bupati Kuningan, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk pungutan di satuan pendidikan.
Pembatalan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Pendidikan (Satdik) SDN 1 Cikandang dan Ketua Komite Sekolah dalam rapat klarifikasi pada Minggu, (11/05/2025), bertempat di Kantor Korwil Bidikcam Luragung. Mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun sumbangan atau pungutan yang diterima dari orang tua siswa, pasca intruksi resmi dari pihak Dinas Pendidikan.
Sebelumnya, pada 22 Februari 2025, pihak sekolah bersama komite dan kepala desa Cikandang memang sempat menggelar rapat bersama orang tua murid kelas VI. Rapat tersebut membahas dua agenda utama persiapan pelaksanaan ujian sekolah dan rencana pembuatan gapura serta rehabilitasi pagar sekolah.
Rencana tersebut bahkan telah disusun dalam rancangan anggaran dan disampaikan secara tertulis kepada peserta rapat. Namun, setelah adanya kebijakan dari pemerintah untuk meniadakan pungutan dalam bentuk apapun, Komite dan pihak sekolah segera membatalkan keputusan rapat tersebut, bahkan sebelum ada pengumpulan dana.
Untuk mendukung transparansi, surat pernyataan pembatalan telah ditandatangani oleh Ketua Komite Sekolah dan Kepala SDN 1 Cikandang serta diketahui langsung oleh Korwil Pendidikan Kecamatan Luragung. Selain itu, sumbangan dari alumni SDN 1 Cikandang yang peduli terhadap pembangunan gapura tetap dicatat sebagai bentuk kontribusi sukarela yang tidak dibebankan kepada siswa aktif.
Terkait isu yang sempat mencuat ke publik, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan telah menugaskan tim bidang terkait dan Korwil Satdik Kecamatan Luragung untuk melakukan penelusuran, klarifikasi, serta pengawasan langsung di lapangan.
Langkah cepat ini diapresiasi banyak pihak sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pendidikan yang transparan, bebas pungutan, dan berpihak pada kepentingan siswa dan orang tua./AS