U Kusmana Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah, Prioritaskan Fokus Belajar


KUNINGAN, (VOX) – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kualitas proses belajar mengajar di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan membawa telepon genggam (HP) bagi siswa selama berada di sekolah.

Surat edaran bernomor 420/1874/Disdikbud tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Pd., M.M., dan ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.


Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa larangan membawa HP berlaku bagi seluruh peserta didik selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di sekolah. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat kerja dan pengamatan di lapangan, yang menunjukkan bahwa penggunaan HP oleh siswa sering kali mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan produktivitas, serta membuka potensi penyalahgunaan media sosial dan konten digital yang tidak sesuai usia.

“Kami ingin menegaskan kembali komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan disiplin. Larangan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi anak-anak kita dari dampak negatif penggunaan HP yang tidak terkontrol,” ujar U. Kusmana, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (09/06/2025).

Pihak sekolah diminta untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua/wali siswa serta memastikan implementasinya secara konsisten. Disdikbud Kuningan juga mengimbau agar para guru dan tenaga pendidik menjadi teladan dalam penggunaan teknologi di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pengawas sekolah dan komite pendidikan, yang menilai langkah ini sebagai bentuk perhatian serius terhadap pembentukan karakter dan integritas generasi muda Kuningan./Red