Warga Kuningan Rugi Ratusan Juta karena Aplikasi N15, SC 234 Kecam Lambannya Penanganan Polisi


KUNINGAN, (VOX) — Dugaan penipuan berkedok investasi digital kembali memakan korban di Kabupaten Kuningan. Aplikasi N15, yang juga dikenal sebagai Next15 atau N15ADJOB, disebut-sebut sebagai skema investasi bodong yang menjanjikan keuntungan dari menonton iklan. Namun bukannya untung, ratusan warga justru buntung, total kerugian yang tercatat sementara mencapai Rp231 juta.

Yang lebih mencengangkan, di tengah banyaknya korban dan nilai kerugian yang fantastis, aparat penegak hukum dinilai lamban dan cenderung pasif menangani laporan masyarakat.

Abas Yusuf, perwakilan dari komunitas SC 234, menyuarakan kekecewaan keras atas sikap aparat kepolisian.

“Sudah jelas ini adalah praktik penipuan massal. Kerugiannya ratusan juta, melibatkan ratusan warga, tapi sampai sekarang belum ada satu pun pelaku yang ditangkap. Kita tidak butuh polisi yang hanya mencatat laporan tanpa tindak lanjut. Kami minta kasus ini diseret ke jalur hukum dan pelakunya diproses secara transparan dan tuntas!” tegas Abas, Sabtu (21/06/2025).

Pernyataan Abas bukan tanpa alasan. Seorang kepala desa di Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan yang meminta identitasnya tidak diungkap, mengungkap fakta mengejutkan. Salah satu warganya tertipu hingga Rp75 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai kapolsek. Namun saat dilaporkan, pihak kepolisian disebut hanya mencatat laporan tanpa ada tindakan konkret.

“Warga saya tertipu puluhan juta rupiah, dan ironisnya pelaku mengaku sebagai aparat. Tapi saat kami lapor, polisi hanya mencatat dan selesai di situ. Ini bentuk pembiaran, dan sangat kami sesalkan,” ujar sang kades.

Kasus ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat dari kejahatan digital. Di tengah gencarnya kampanye literasi keuangan, masyarakat justru dihadapkan pada maraknya penipuan yang terorganisir, sementara penegakan hukumnya tertatih.

SC 234 mendesak Kapolres Kuningan dan jajaran untuk tidak lagi diam. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar respons administratif.

“Kalau aparat tak bertindak cepat dan tegas, ini bisa jadi preseden buruk. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan, dan pelaku-pelaku lain akan semakin berani,” tandas Abas.

SC 234 juga menyerukan agar OJK dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kuningan selaku instansi terkait memperkuat sistem pengawasan terhadap aplikasi investasi, serta meningkatkan edukasi publik tentang investasi legal./AS