Ini dia Solusi Lepas Pinjol dari Forum Solusi Lepas Jeratan Pinjol



KUNINGAN, (VOX) – Belum lama ini masyarakat Kabupaten Kuningan dihebohkan dengan aksi nekat salah seorang warga desa yang membuat laporan palsu terkait penjambretan. Setelah ditelusuri, tindakan tersebut ternyata didorong oleh tekanan ekonomi akibat jeratan pinjaman online (pinjol).


Peristiwa ini menggambarkan bahwa di balik aksi yang terkesan melawan hukum, ada persoalan sosial-ekonomi yang tak bisa diabaikan. "Saya tidak sepenuhnya menyalahkan tindakan itu. Bisa jadi pelaku memiliki alasan kuat, seperti desakan ekonomi akibat pinjol," ujar Hadianto, penggiat edukasi anti-pinjol ilegal sekaligus pendiri Forum Solusi Lepas Jeratan Pinjol.


Dalam kesempatan ini, Hadianto membagikan edukasi penting mengenai bahaya laten pinjol, khususnya pinjol ilegal yang kini makin marak menjerat masyarakat.


Apa Itu Pinjol?


Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pemberian pinjaman yang dilakukan melalui platform digital. Prosesnya mudah dan cepat, cukup bermodal KTP dan data pribadi, pencairan dana bahkan bisa dilakukan dalam hitungan jam.


Namun, kemudahan ini menyimpan ancaman tersembunyi yang sangat merugikan di kemudian hari.


Bahaya Laten Pinjol


Menurut Hadianto, berikut sejumlah bahaya laten dari pinjol ilegal:


1. Bunga dan Denda Tinggi yang mencekik.


2. Penyalahgunaan Data Pribadi yang berujung intimidasi.


3. Penagihan Tidak Etis, termasuk ancaman dan pelecehan.


4. Lingkaran Utang, memicu "gali lubang tutup lubang".


5. Gangguan Psikologis dan Sosial yang bisa menghancurkan mental korban.


Tips Hindari Jeratan Pinjol


Hadianto memberikan beberapa tips penting:


Cek legalitas pinjol di situs OJK, Baca syarat dan ketentuan dengan cermat, Jangan pinjam untuk konsumsi yang tidak mendesak, Laporkan pinjol ilegal ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.



Ribuan Korban di Kuningan


Data survei internal Forum Solusi Lepas Jeratan Pinjol mencatat ribuan warga Kuningan telah menjadi korban pinjol ilegal. Tren saat ini menunjukkan bahwa kalangan ibu rumah tangga paling rentan terjerat.


“Jika ingin terbebas dari pinjol ilegal, langkah awal yang bisa dilakukan adalah stop membayar bunga dan denda, cukup ajukan pelunasan pokoknya saja,” jelas Hadianto.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada jasa penghapusan data atau utang pinjol. “Itu hoaks. Hutang tetap harus dibayar, tapi ada solusi yang lebih aman dan legal,” ujarnya.


Forum Gratis Untuk Warga


Sebagai bentuk kepedulian, pihaknya membuka forum konsultasi gratis bagi warga yang ingin terlepas dari jeratan pinjol. Masyarakat bisa menghubungi nomor 0831-6110-5197 untuk mendapatkan bimbingan langsung.


Dari : Hadianto

Forum Solusi Lepas Jeratan Pinjol


.Abu Azzam