KUNINGAN, (VOX) — Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan. Seorang warga Kecamatan Darma mengeluhkan penahanan ijazah saudaranya yang berinisial MI, lulusan salah satu SD Negeri di wilayah tersebut. Warga tersebut mengaku diminta membayar Rp200.000 oleh oknum sekolah untuk bisa mengambil ijazah ananda MI.
Tak hanya itu, warga juga mengungkapkan adanya dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 yang terjadi di sekolah yang sama.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kuningan, Asep Papay, menyatakan kegeramannya dan akan segera menindaklanjuti laporan warga tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan.
“Ijazah adalah hak pribadi siswa dan tidak boleh ditahan oleh sekolah. Apalagi ini sekolah negeri. Meminta uang tebusan dan memotong dana PIP adalah tindakan melawan hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujar Asep Papay, Selasa (29/7).
Asep menegaskan bahwa partai berlogo gajah ini akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendesak agar oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas.
“Kami akan pastikan ini diusut tuntas. Jika benar terbukti, kami akan dorong agar oknum tersebut dijatuhi sanksi paling berat karena telah melanggar aturan dari Dinas Pendidikan, Bupati Kuningan, dan Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyatakan larangan tegas kepada seluruh sekolah negeri untuk tidak menahan ijazah siswa dalam kondisi apapun. Ia bahkan pernah menegaskan bahwa oknum pendidik yang terbukti melakukan pungli akan langsung diberhentikan dari jabatannya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan diminta turun menindaklanjuti terkait dugaan penahanan ijazah dan pemotongan dana PIP di SD Negeri tersebut.
PSI Kuningan mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami praktik-praktik serupa. Pendidikan, menurut mereka, harus bebas dari praktik pungli dan diskriminasi dalam bentuk apapun.
.Abu Azzam