Post ADS 1
Post ADS 1

Rekomendasi Kemendagri Menghancurkan Tuduhan Miring, Bupati Definitif Didukung Asep Papay di Jalur Benar


KUNINGAN, (VOX) – Polemik open bidding jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kembali mencuat setelah aktivis Sadam Husen menuding langkah bupati definitif sebagai bentuk pemborosan anggaran. Namun tudingan tersebut dinilai keliru, sebab proses open bidding sebelumnya berlangsung di era Penjabat (Pj) Bupati dan terbukti bermasalah hingga akhirnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan rekomendasi seleksi ulang.


Ketua DPD PSI Kabupaten Kuningan, Asep Susan Sonjaya Suparman atau yang akrab disapa Asep Papay, menegaskan bahwa keputusan bupati definitif justru memperkuat tata kelola birokrasi, bukan menambah masalah. “Dasar hukumnya jelas. UU ASN, PP tentang Manajemen PNS, dan Permendagri mengatur bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus sah, transparan, dan mendapatkan legitimasi KASN. Jika seleksi sebelumnya cacat prosedur, maka perintah hukum adalah diulang, bukan dibiarkan,” tegas Asep Papay, Minggu (17/8).


Terkait tudingan pemborosan, Asep Papay menekankan bahwa anggaran open bidding yang telah digunakan adalah tanggung jawab Pj Bupati dan OPD teknis (BKPSDM) pada periode sebelumnya, bukan bupati definitif. “Biaya yang sudah dikeluarkan itu melekat pada masa Pj. Bupati definitif hanya menjalankan perintah hukum untuk mengulang seleksi. Ini bukan pemborosan, tetapi konsekuensi administratif agar proses seleksi sah secara hukum,” jelasnya.


Menurut Asep Papay, keluarnya rekomendasi resmi Kemendagri merupakan bukti sahih bahwa pemerintah pusat menemukan ketidaksesuaian prosedur pada seleksi sebelumnya. “Bupati definitif sedang menjalankan corrective action untuk menyelamatkan jabatan strategis Sekda agar tidak cacat hukum. Kalau tidak diulang, risikonya jauh lebih besar karena bisa menimbulkan gugatan hukum di kemudian hari,” tambahnya.


Secara hukum, Asep Papay menjelaskan, langkah bupati sejalan dengan asas contrarius actus dalam hukum administrasi, di mana pejabat berwenang dapat memperbaiki atau membatalkan keputusan pejabat sebelumnya jika terbukti keliru. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan pentingnya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.


“Justru kalau bupati tidak mengikuti rekomendasi Kemendagri, itu yang bisa dianggap melanggar hukum. Maka tudingan aktivis yang menyebut langkah ini sebagai pemborosan sangat tidak tepat. Yang benar adalah, ini upaya penyelamatan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep Papay.


Sebagai partai pendukung pemerintah, PSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal langkah bupati dalam menata birokrasi. “Bupati sedang memperbaiki, bukan mengulangi kesalahan. Kami ada di garda depan memastikan reformasi birokrasi berjalan bersih, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kuningan,” pungkas Asep Papay.


.Abu Azzam

banner
Post ADS 2