Post ADS 1
Post ADS 1

Guru ASN Kemenag Jadi Penanggung Jawab Dapur MBG di Kuningan, Kemenag : Sedang Dikonsultasikan



KUNINGAN, (VOX) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan mendadak menjadi sorotan publik. Guru berinisial AW, yang diketahui bertugas di salah satu madrasah negeri di Kuningan, diduga terlibat sebagai penanggung jawab salah satu dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Voxpopuli, nama beserta nomor WhatsApp AW tercantum dalam daftar penanggung jawab dapur MBG. Ia tercatat sebagai penanggung jawab Yayasan Al Karomah Al Mabruriyyah, yayasan yang disebut sedang mendirikan dapur di Kecamatan Cigandamekar. Informasi ini sontak menimbulkan tanda tanya besar, mengingat statusnya sebagai ASN Kemenag sekaligus guru aktif. Publik mempertanyakan apakah keterlibatannya selaras dengan aturan kepegawaian dan etika aparatur sipil negara.

Awalnya, ketika dikonfirmasi Voxpopuli melalui sambungan telepon, AW mengakui dirinya memang menjadi penanggung jawab dapur MBG tersebut. Namun, tidak lama berselang, ia mengirimkan pesan bahwa nama penanggung jawab sudah diubah setelah konfirmasi dilakukan. “Nama penanggung jawab sudah diganti,” tulisnya dalam balasan yang diterima redaksi.

Dalam data terbaru yang berhasil dilihat Voxpopuli, memang ada perubahan inisial penanggung jawab. Jika sebelumnya tercantum inisial AW, kini berganti menjadi inisial W. Kendati demikian, AW tetap mengonfirmasi bahwa dirinya saat ini berstatus sebagai anggota Yayasan Al Karomah Al Mabruriyah, yayasan yang disebutnya akan bekerja sama dalam pengelolaan dana APBN untuk program dapur MBG.

Ketika dikonfirmasi terpisah, pihak Humas Kementerian Agama Kabupaten Kuningan membenarkan bahwa AW memang merupakan ASN di lingkungan Kemenag. Namun, ketika ditanya apakah seorang ASN diperbolehkan menjadi penanggung jawab yayasan yang mengelola program berbasis APBN, Humas Kemenag hanya menjawab singkat, “Mohon bersabar, sedang dikonsultasikan dulu.”

Keterlibatan ASN dalam yayasan yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan dana publik menambah kontroversi. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika status penanggung jawab yang semula melekat pada seorang ASN baru diubah setelah mendapat sorotan.

Dalam regulasi kepegawaian, jelas disebutkan bahwa ASN dilarang rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan, apalagi terlibat dalam pengelolaan keuangan negara di luar tugas kedinasannya. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan profesionalisme, sedangkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Selain itu, aturan lebih spesifik termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 188 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, DPRD, serta aparatur pemerintah daerah dilarang menjadi pengurus atau terlibat dalam badan usaha maupun yayasan yang kegiatannya bersumber dari keuangan negara atau daerah.

Kasus ini kini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat Kuningan, Publik mendesak agar Kemenag Kuningan segera memberikan penjelasan terbuka terkait posisi dan peran ASN dalam proyek MBG yang bersumber dari APBN. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama, agar program MBG yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat tidak tercoreng oleh dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan.

.RedVox

banner