KUNINGAN, (VOX) – Kasus dugaan penggunaan KTP palsu di Desa Mancagar kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya publik mengetahui adanya staf notaris berinisial D yang terlibat, kini terungkap pula nama notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memproses Akta Jual Beli (AJB) serta balik nama sertifikat tersebut. Sosok itu diduga berinisial IA, notaris yang berkantor di wilayah Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Terbukanya nama notaris tersebut menambah daftar pihak yang disorot dalam perkara ini. Pasalnya, meski dokumen kependudukan yang digunakan diduga kuat palsu, proses legal formal terkait AJB hingga balik nama sertifikat tetap berjalan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah.
Aktivis Pemuda Kuningan, Dhika Purbaya, mengaku terheran-heran dengan perkembangan kasus ini. “Bagaimana mungkin notaris dan PPAT bisa memproses sertifikat, sementara secara kasat mata saja terlihat kalau itu KTP palsu? Ini jelas janggal dan butuh penelusuran lebih dalam,” ucap Dhika kepada Vox, Rabu (24/9).
Menurut Dhika, notaris dan PPAT memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keabsahan dokumen sebelum melanjutkan proses administrasi pertanahan. “Jika benar proses itu tetap berjalan dengan menggunakan KTP palsu, berarti ada kelalaian serius bahkan bisa mengarah pada dugaan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut legalitas kepemilikan tanah yang sangat vital dan isu mafia tanah. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang terlibat, baik staf notaris maupun notaris-PPAT yang namanya kini terbuka. Sampai berita ini dimunculkan yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi, pesan dan telepon whatsapp redaksi vox tidak dihiraukan oleh terduga.
.RedVox