Post ADS 1
Post ADS 1

IMM Mendesak Tindakan Nyata atas Evaluasi Tunjangan DPRD Kuningan


KUNINGAN, (VOX) – Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan yang menyebutkan bahwa “tunjangan DPRD siap dievaluasi apabila sesuai regulasi dan perundang-undangan” menuai sorotan tajam dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan. Bagi IMM, kalimat tersebut tak boleh berhenti sebagai jargon politik yang manis di telinga, melainkan harus diwujudkan dalam langkah konkret yang terukur.


IMM menilai frasa “apabila sesuai regulasi” terlalu kabur, bahkan berpotensi dijadikan tameng ketika masyarakat menuntut pengurangan atau pembatalan tunjangan. Roy Aldilah, Kabid Hikmah PC IMM Kuningan, menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan kejelasan aturan mana, pasal mana, serta dokumen mana yang dimaksud sebagai acuan evaluasi. “Kalimat seperti itu rawan menjadi alat menghindar. IMM menuntut agar DPRD menjelaskan secara spesifik regulasi yang dimaksud,” tegasnya senin (22/09).


IMM mengingatkan, besaran tunjangan DPRD telah diatur dalam PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta perubahan terakhir dalam PP No. 1 Tahun 2023. Aturan tersebut merinci jenis tunjangan mulai dari transportasi, perumahan, representasi, hingga reses. Jika di Kabupaten Kuningan masih ada tunjangan atau fasilitas yang melampaui ketentuan tersebut, maka evaluasi harus segera dilakukan tanpa kompromi.


IMM juga menyoroti jurang antara besarnya hak keuangan DPRD dengan kinerja legislatif yang masih jauh dari harapan publik. Layanan publik yang lambat, lemahnya fungsi pengawasan, hingga minimnya transparansi disebut menjadi bukti bahwa DPRD belum menunaikan tanggung jawabnya sepadan dengan fasilitas yang diterima. “Rakyat menuntut kinerja, bukan sekadar penikmatan fasilitas,” kritik IMM.


IMM Kuningan mendesak DPRD untuk segera mengambil langkah nyata dengan empat poin tuntutan utama, publikasi laporan terbuka mengenai rincian tunjangan DPRD beserta dasar regulasinya, lengkap dengan perbandingan daerah lain sebagai tolok ukur kepantasan evaluasi independen yang melibatkan akademisi dan pengamat publik pemangkasan tunjangan apabila terbukti melampaui regulasi, serta transparansi hasil evaluasi melalui media resmi DPRD, media massa, dan forum paripurna terbuka.


IMM menegaskan bahwa legitimasi DPRD ditentukan oleh kejujuran dan keberanian dalam mengevaluasi diri. Jika kata “evaluasi” hanya menjadi kamuflase, maka kepercayaan publik akan terus tergerus. “Kami mendukung evaluasi tunjangan DPRD jika memang transparan, regulatif, dan adil. Tetapi kami menolak tegas jika evaluasi hanya dijadikan alat peredam kritik. Publik menunggu tindakan, bukan janji,” pungkas Roy Aldilah.


.RedVox

banner