KUNINGAN, (VOX) – Sejumlah warga Dusun Babakan, Desa Karangtawang, Kecamatan Kuningan, menyatakan keberatan atas keberadaan kandang ayam yang berdiri tidak jauh dari permukiman. Keberatan itu dituangkan dalam surat resmi tertanggal 11 Juni 2025, yang ditandatangani Ketua RT 17 Ustadz Dadi Darmadi dan Ketua RW 02 Drs. Memet Rohmat, serta didukung tanda tangan 21 warga.
Dalam surat pernyataan tersebut, warga menilai keberadaan kandang ayam menimbulkan gangguan serius bagi lingkungan. Mereka menyoroti persoalan kebersihan, bau tidak sedap yang menyengat, hingga munculnya banyak lalat. Warga juga mengkhawatirkan adanya pencemaran udara yang bisa berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
“Terutama dalam hal kebersihan lingkungan, kotoran ayam menimbulkan bau tidak sedap dan menarik banyak lalat, sehingga mengganggu kesehatan serta menyebabkan pencemaran udara,” demikian bunyi pernyataan warga dalam surat tersebut.
Menanggapi laporan itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., langsung menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk turun tangan. Instruksi itu disampaikan melalui pesan WhatsApp yang berbunyi, “Mohon untuk ditindaklanjuti, Para Kepala PD dan Camat. (DPUTR, DPMPTSP, Diskanak, DLH, Satpol PP, dan Kec. Kuningan).”.
Di sisi lain, Petinggi Hisana Group, H. Tatang, memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa kandang ayam yang dipersoalkan warga bukanlah milik perusahaannya.
“Kandang itu bukan milik Hisana, melainkan milik perorangan, H. Udi,” jelas H. Tatang.
Vox saat ini masih mencoba menghubungi H.Udi yang disebut sebagai pemilik kandang ayam tersebut, disamping itu Pemkab Kuningan menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan pemilik kandang untuk memastikan ketentuan yang berlaku dijalankan. Langkah tersebut diambil agar keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
.RedVox