![]() |
KUNINGAN, (VOX) – Aroma busuk korupsi akhirnya menyeruak dari Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan. Kepala desa dan bendaharanya kini resmi jadi tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan menemukan bukti kuat adanya penyelewengan uang rakyat dari tahun 2021 hingga 2024.
Nama-nama pelaku pun tidak lagi bisa bersembunyi di balik meja kekuasaan. ME selaku Kepala Desa dan DA, sang Kaur Keuangan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memotong tunjangan perangkat desa dan BLT Dana Desa (BLT-DD) yang sejatinya untuk masyarakat miskin. Alih-alih disalurkan penuh, dana rakyat itu justru ‘digunting’ di tengah jalan.
Hasil perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp182 juta lebih uang yang seharusnya menjadi denyut hidup warga, tapi justru lenyap di tangan penguasa desa yang rakus.
Kejaksaan menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, yang ancamannya bukan main-main pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah. Kini, keduanya harus merenung di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari pertama penahanan.
Kasus ini kembali menampar wajah pemerintahan desa yang kerap mengumbar jargon “transparansi dan akuntabilitas”. Ternyata, di balik baliho pembangunan dan senyum palsu aparat desa, tersimpan kerakusan yang mencabik hak rakyat kecil.
Satu hal pasti rakyat sudah muak. Uang desa bukan untuk disunat, apalagi dijadikan ladang pribadi oleh pejabat yang rakus, tega menipu warganya sendiri terlebih kepada mereka yang benar benar membutuhkan.
.RedVox