![]() |
Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiono dan Kanit Tipiter IPDA Eko Parsetyo dalam Konferensi PERS Kasus RSUD Linggajati/ sc:net |
KUNINGAN, (VOX) — Kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati yang menewaskan bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33) resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi memastikan ada unsur pidana dalam tragedi yang mengguncang kepercayaan publik terhadap pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiono dan Kanit Tipiter IPDA Eko Parsetyo menegaskan, hasil penyelidikan telah menemukan bukti kuat. “Kami sudah melakukan penyelidikan sejak awal Juli. Berdasarkan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), keterangan saksi ahli, dan hasil gelar perkara, dapat disimpulkan telah ditemukan unsur tindak pidana. Karena itu, status perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Azis, Senin (6/10/2025).
Sedikitnya 14 saksi telah diperiksa, termasuk tenaga medis, dokter, serta pihak keluarga korban. Polisi juga telah menerima hasil pemeriksaan dari Majelis Disiplin Profesi Kedokteran yang menyebut adanya tindakan medis tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien gawat darurat. “Untuk calon tersangka, kami masih mendalami hasil pemeriksaan saksi tambahan. Namun indikasi kelalaian sudah jelas terlihat,” lanjutnya.
Tragedi ini bermula pada 14 Juni 2025 malam ketika Irmawati yang hamil 34–35 minggu datang ke IGD RSUD Linggajati dengan kondisi air ketuban sudah pecah. Namun dokter spesialis kandungan baru merespons enam jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya. Setelah dipindahkan ke ruang Camelia Nifas, kondisi Irmawati sempat stabil. Namun pada 16 Juni dini hari, ia mengeluh sakit perut hebat. Pukul 04.30 WIB, tenaga medis menyarankan untuk berpuasa karena operasi caesar dijadwalkan pukul 08.00 WIB.
Ketika operasi hendak dilakukan, dokter menyampaikan kondisi janin sudah kritis karena air ketuban kering dan plasenta terjepit. Bayi akhirnya dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah operasi. Polisi menduga keterlambatan penanganan pasien menjadi faktor utama kematian sang bayi. Indikasi pelanggaran mencakup tidak adanya tindakan medis cepat di IGD hingga dugaan kealpaan tenaga kesehatan dalam menangani pasien gawat darurat.
“Ini bukan sekadar persoalan medis, tapi soal tanggung jawab profesional yang menyangkut nyawa manusia,” ujar Kasat dengan nada tegas. Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kuningan. Banyak pihak menilai, penegakan hukum terhadap dugaan kelalaian medis harus menjadi peringatan keras bagi semua institusi kesehatan agar tidak abai terhadap prosedur dan kemanusiaan. Polres Kuningan menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
.RedVox