KUNINGAN, (VOX) - Ramainya perbincangan publik mengenai pengangkatan tiga orang tenaga honorer kategori R4 oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya dijawab langsung oleh Sekretaris BKPSDM, Dodi Sudiana, S.STP., M.A.P. Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi pengangkatan PPPK sesuai aturan yang berlaku.
Latar Belakang Formasi dan Tahap 2
Menurut penjelasan Dodi, saat ini masih terdapat delapan formasi kosong yang belum terisi. Untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan kebijakan “tahap 2” yang memberi peluang bagi honorer dengan masa kerja minimal dua tahun, meski tidak tercatat dalam database awal.
“Pada April lalu, tercatat ada sekitar 800 orang honorer yang mengikuti tes PPPK. Mereka tidak masuk database tahap 1, namun memenuhi syarat karena statusnya honorer dan masa kerjanya di atas dua tahun,” ungkap Dodi.
Kategori R2, R3, dan R4
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengangkatan tahun ini terbagi dalam beberapa kategori. R2 untuk honorer kategori 2 yang sisa, R3 untuk yang sudah masuk database BKN selama lima tahun, dan R4 bagi mereka yang tidak tercatat dalam database namun telah mengikuti tes resmi pada April lalu.
“R4 ini bukan jalur khusus atau istimewa, melainkan bagian dari skema resmi pemerintah. Mereka diuji melalui tes, bukan sekadar ditunjuk. Jadi apa yang ramai dibicarakan publik tentang tiga orang yang diangkat dari jalur R4, itu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” tegas Dodi.
Total Usulan Pengangkatan 4.300 Orang
BKPSDM memastikan bahwa seluruh proses mengacu pada usulan resmi yang sudah disampaikan ke pemerintah pusat. Total tenaga yang akan diangkat sebagai PPPK di Kabupaten Kuningan tahun ini mencapai lebih dari 4.300 orang, termasuk kategori R2, R3, maupun R4.
“Semua sesuai dengan usulan dan prosedur yang berlaku. Tidak ada pengangkatan di luar mekanisme. Prinsipnya, mereka yang diangkat adalah honorer dengan masa kerja dan kualifikasi sesuai syarat,” pungkas Dodi.
.Red