KUNINGAN, (VOX) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan resmi mengajukan 4.289 Pegawai Non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menuntaskan status Pegawai Non ASN di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, rincian usulan meliputi pegawai kategori R2 sebanyak 81 orang, R3 sebanyak 3.553 orang, dan R4 sebanyak 655 orang. Data usulan telah ditetapkan Kementerian PANRB dan saat ini dalam tahap sinkronisasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi para pegawai non ASN. Kita tidak ingin ada yang merasa terabaikan setelah sekian lama mengabdi,” ujar Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si.
Tunggu Data Resmi BKN
Pemkab Kuningan memastikan pengumuman resmi penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan disampaikan setelah BKN menyerahkan data final. Selanjutnya, pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) serta pemberkasan akan dibuka secara bertahap.
“Kami ingin memastikan seluruh pegawai non ASN mendapatkan informasi yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami. BKPSDM akan terus mendampingi agar proses ini berjalan lancar,” tambah Wahyu.
Sementara itu, terkait dokumen persyaratan, Pemkab masih menunggu surat resmi dari BKN. Informasinya, persyaratan akan disederhanakan sehingga lebih mudah dipenuhi para pegawai.
Komitmen Bupati
Bupati Kuningan menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk perhatian pemerintah sekaligus penghargaan atas pengabdian pegawai non ASN. Ia meminta seluruh pegawai untuk tetap menjaga semangat dan profesionalisme dalam bekerja.
“Proses penyelesaian status ini adalah bentuk perhatian pemerintah dalam menghargai pengabdian. Jangan pernah kendur semangat, karena pengabdian kalian adalah kekuatan besar dalam mewujudkan Kuningan yang MELESAT,” tegas Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
(FW)