KUNINGAN, (VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memulai penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 22 Juli 2025 dengan pendampingan Kanreg III BKN. Langkah ini menandai babak baru reformasi birokrasi dengan pola top down dari pejabat eselon II hingga pelaksana lapangan sekaligus menjadi upaya efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.
Manajemen talenta ASN bukan sekadar sistem pemetaan aparatur tetapi strategi jangka panjang untuk memastikan ASN ditempatkan sesuai kompetensi kinerja dan potensi. Melalui pendekatan ini Pemkab Kuningan menegaskan komitmen pada prinsip meritokrasi mengurangi praktik birokrasi yang boros dan tidak terukur.
Top Down Dari Eselon II Hingga Pelaksana
Penerapan manajemen talenta dimulai dari level tertinggi yaitu pejabat eselon II sebagai pimpinan OPD. Mereka dipetakan untuk melihat siapa yang berpotensi menduduki jabatan strategis. Pola ini dilanjutkan ke eselon III dan IV yang berfungsi sebagai manajer teknis hingga ke pegawai pelaksana lapangan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Melalui talent pool setiap ASN dipetakan berdasarkan kompetensi integritas dan rekam jejak. ASN kategori high talent akan diprioritaskan untuk mengikuti pendidikan kepemimpinan pelatihan hingga rotasi jabatan strategis. Sementara itu ASN yang dinilai kurang memenuhi standar akan mendapatkan pembinaan atau penyesuaian penugasan agar lebih efektif.
Efisiensi Anggaran Birokrasi
Selain memperkuat meritokrasi manajemen talenta juga menjadi instrumen efisiensi anggaran. Belanja pegawai untuk pengembangan SDM diarahkan lebih tepat sasaran tidak lagi menghabiskan biaya besar untuk pelatihan seragam yang hasilnya tidak terukur.
Program pelatihan dan pengembangan kini difokuskan pada kelompok ASN yang memang memiliki prospek kepemimpinan sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi. Praktik pemborosan seperti perjalanan dinas yang tidak relevan maupun pelatihan berulang bisa ditekan sesuai instruksi pemerintah pusat tentang efisiensi birokrasi.
Landasan Hukum yang Kuat
Penerapan manajemen talenta ASN di Kuningan berlandaskan regulasi nasional antara lain
UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan pengelolaan aparatur berbasis kualifikasi kompetensi dan kinerja
PP No 11 Tahun 2017 jo PP No 17 Tahun 2020 yang mengatur manajemen PNS dan menekankan pentingnya sistem merit dalam pengisian jabatan
PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang menjadi instrumen dasar dalam pemetaan ASN ke dalam talent pool
PermenPANRB No 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN sebagai pedoman operasional penyusunan talent pool dan perencanaan suksesi kepemimpinan
Dengan payung hukum ini Pemkab Kuningan tidak hanya menjalankan kebijakan baru tetapi juga mempertegas bahwa reformasi birokrasi dilakukan dalam kerangka hukum nasional yang jelas.
Investasi Jangka Panjang
Publik kini menaruh harapan bahwa penerapan manajemen talenta ASN di Kuningan tidak berhenti pada administratif melainkan benar-benar menciptakan birokrasi yang profesional adaptif dan berdaya saing. Dengan sistem yang berlapis dari eselon II hingga pelaksana lapangan serta disiplin anggaran yang lebih efisien Kuningan berpeluang membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Jika konsisten dijalankan manajemen talenta akan menjadi investasi jangka panjang yang tidak hanya menyiapkan kader pemimpin daerah tetapi juga memastikan pelayanan publik hadir lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
(FW)