Post ADS 1
Post ADS 1

FMPK Tekan Pemkab Kuningan 10 Kesepakatan Strategis Tangani LGBT Miras dan Narkoba


 

KUNINGAN, (VOX) — Setelah sempat menuai kekecewaan akibat gagalnya audiensi pada 29 Agustus 2025 lalu, akhirnya Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan berhasil duduk satu meja dengan Bupati dan jajaran pemerintah daerah. Pertemuan susulan berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Bupati Kuningan, Senin malam (1/9/2025) pukul 20.00 WIB, dalam suasana yang jauh lebih kondusif.


Audiensi ini menjadi titik balik dari dinamika penuh ketegangan sebelumnya. Jika pada 29 Agustus FMPK merasa dipermainkan dengan korespondensi semrawut dan perubahan jadwal mendadak, kali ini ruang dialog terbuka benar-benar terwujud. Topik yang diangkat pun menyentuh keresahan publik: maraknya komunitas LGBT, peredaran minuman keras, serta obat-obatan terlarang di Kuningan.


Darurat Sosial yang Harus Ditangani


Mengawali audiensi, Ustadz Luqman Maulana, perwakilan FMPK, menegaskan bahwa isu LGBT, miras, dan narkoba bukan lagi sekadar fenomena pinggiran, melainkan darurat sosial yang mengancam generasi muda. “Kuningan harus segera memilih apakah akan menutup mata, atau bergerak bersama menyelamatkan generasi,” tegasnya.


Bupati Kuningan pun mengakui perlunya langkah cepat dan terukur. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada wacana atau seremoni semata, tetapi harus melahirkan kebijakan nyata.


Sementara itu, dr. Indra dari BNN Kuningan menekankan pentingnya pendekatan holistik. Menurutnya, korban yang masuk rumah rehabilitasi sering kali membawa trauma psikologis sekaligus penyakit bawaan seperti HIV. “Tanpa integrasi medis, psikoterapi, dan spiritual, hasil rehabilitasi tidak akan optimal,” ujarnya.


Sepuluh Kesepakatan Strategis


Dari hasil urun rembug, lahir 10 kesepakatan strategis yang diharapkan segera ditindaklanjuti Pemkab Kuningan:


1. Pendirian Rumah Singgah / Rumah Aman / Rumah Taubat

Direncanakan di belakang UPTD PPA sebagai pusat rehabilitasi sosial dan spiritual.


2. Mendorong Partisipasi Publik

Melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan aparat dalam penanganan masalah sosial.


3. Regulasi Terkait Penyalahgunaan Narkoba & Perilaku Menyimpang

Dorongan lahirnya Perda berbasis naskah akademik dengan pendekatan preventif, rehabilitatif, dan represif.


4. Penerapan Kurikulum Budi Pekerti

Untuk memperkuat pendidikan karakter di sekolah, pesantren, dan kampus.


5. Parenting Islami

Program khusus keluarga untuk memperkuat akhlak anak melalui pola asuh Islami.


6. Satgas Pengawasan Ruang Publik & Hiburan Malam

Mengawasi titik-titik rawan munculnya perilaku menyimpan


7. Layanan Konseling dan Rehabilitasi

Untuk individu yang ingin kembali ke jalur sesuai norma agama dan budaya.


8. Pemberdayaan Pemuda & Ekonomi

Menyediakan alternatif positif agar pemuda tidak rentan terhadap narkoba dan miras.


9. Gerakan Moral & Spiritual Daerah

Menghidupkan kembali nilai religius dan budaya sebagai benteng sosial.


10. Evaluasi Berkala

Disepakati akan dilakukan setiap 6 bulan sekali.


Harapan dan Tantangan


Meski kesepakatan itu dipandang sebagai capaian penting, publik masih menyisakan keraguan apakah pemerintah benar-benar serius atau hanya menambah daftar catatan rapat. FMPK menegaskan bahwa kunci keberhasilan bukanlah janji, melainkan realisasi. Mereka berkomitmen mengawal kebijakan dan siap menggelar aksi apabila aspirasi masyarakat kembali diabaikan.


Audiensi malam itu sekaligus membuktikan bahwa tekanan masyarakat sipil mampu membuka ruang diskusi dengan pemerintah. Namun, pekerjaan besar masih menanti: merumuskan regulasi tegas, mengawal implementasi, dan memastikan Kuningan tidak larut dalam gelombang darurat LGBT, miras, dan narkoba yang semakin meresahkan.


(FW)

banner
Post ADS 2