KUNINGAN, (VOX) – Panitia Pelaksana Tour de Linggarjati 2025 akhirnya resmi mengantongi surat izin keramaian dari Mabes Polri melalui Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam). Surat izin bernomor SI/298/IX/YAN.2.1/2025/BAINTELKAM itu ditandatangani pada 3 September 2025 oleh Kombes Pol Yudo Eri Sryono J.H., S.I.K., M.H., selaku Kepala Direktorat Yanmas Baintelkam Polri.
Dalam surat izin tersebut, kegiatan Tour de Linggarjati 8 Kuningan Jawa Barat dinyatakan boleh digelar pada Sabtu hingga Minggu, 13–14 September 2025, mulai pukul 07.00 sampai 21.30 WIB. Titik start dan finish ditetapkan di kawasan Pertokoan Jl. Siliwangi, Kabupaten Kuningan.
Acara ini diperkirakan diikuti sekitar 500 peserta yang akan memeriahkan agenda tahunan balap sepeda internasional kebanggaan masyarakat Kuningan.
Kewajiban izin dari Mabes Polri dalam gelaran ini didasarkan pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan Kegiatan Keramaian, serta aturan teknis Polri yang membedakan kegiatan lokal, nasional, dan internasional. Karena Tour de Linggarjati 2025 menghadirkan peserta asing, maka izinnya harus diproses oleh Mabes Polri melalui Baintelkam. Kehadiran atlet luar negeri menuntut standar pengamanan lebih tinggi, legitimasi hukum yang kuat, serta koordinasi lintas instansi termasuk Kemenlu dan Imigrasi.
Syarat dan Catatan Penting
Polri memberikan sejumlah catatan yang wajib dipatuhi panitia, antara lain:
Menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Melaporkan kegiatan ke kepolisian setempat paling lambat 7x24 jam sebelum pelaksanaan.
Melarang adanya hiburan yang bersifat pornografi maupun yang tidak sesuai norma bangsa.
Wajib mencegah potensi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan dalam surat permohonan izin.
Selain itu, Polri juga menegaskan bahwa surat izin dapat dicabut atau ditangguhkan apabila terjadi situasi luar biasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dukungan Kebijakan Pusat dan Daerah
Dalam pertimbangannya, Baintelkam menilai kegiatan Tour de Linggarjati tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Acara ini juga dianggap tidak menimbulkan indikasi kerawanan Kamtibmas, sehingga izin keramaian diberikan untuk mendukung kelancaran perhelatan olahraga sekaligus mendongkrak pergerakan ekonomi lokal.
Panitia diwajibkan membuat laporan hasil kegiatan kepada Kabaintelkam paling lambat satu minggu setelah acara selesai. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi dan pengawasan yang diatur dalam regulasi Polri.
Dengan terbitnya surat izin ini, jalan bagi Tour de Linggarjati 2025 resmi terbuka. Tinggal bagaimana panitia memastikan semua ketentuan dipatuhi agar perhelatan balap sepeda terbesar di Jawa Barat ini berjalan aman, tertib, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Kuningan.
(FW)