Post ADS 1
Post ADS 1

Honorer non Database Dihantui PHK, Wajah Baru Hasil "Titipan Pejabat" Bermunculan Mendobrak Regulasi


KUNINGAN, (VOX) – Keresahan tenaga non ASN non database di Kabupaten Kuningan semakin mencuat. Rizki Widyatama, honorer yang mulai bekerja sejak 2 Oktober 2023 sebelum UU ASN no 20 tahun 2023 terbit, menanyakan kepastian nasib dirinya dan rekan-rekannya. Mereka hampir dua tahun mengabdi, namun statusnya tetap menggantung.


“Nasib kami bagaimana? Sudah jelas ada edaran terakhir, pengangkatan honorer pasca 2023 dilarang. Tapi faktanya di lapangan banyak wajah baru. Di terdekat, ada sekitar empat orang. Di dinas lain juga sama.,” ujar Rizki, Senin (15/9).


Rizki menegaskan dirinya tidak bermaksud menyalahkan siapa pun, melainkan menyuarakan keresahan honorer non database yang merasa terpinggirkan ketika wajah baru justru diberi ruang.


UU ASN No. 20 Tahun 2023 Aturan Jelas, Larangan Tegas


Undang-Undang ASN yang baru (UU No. 20 Tahun 2023) telah memberi garis hukum yang jelas:


Pasal 65: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.


Pasal 66:


1. Pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.


2. Sejak UU berlaku (31 Oktober 2023), instansi pemerintah dilarang mengangkat non-ASN baru.


3. Non-ASN yang sudah ada ditata: bisa diangkat sebagai PPPK bila memenuhi syarat, atau dialihkan sesuai ketentuan hukum.


Dengan demikian, wajah wajah baru yang direkrut pasca 31 Oktober 2023 tidak sah secara hukum. Masa kerja mereka tidak diakui BKN, dan pembayaran honornya berpotensi menjadi temuan BPK maupun Inspektorat.


Ironi Penataan di Kuningan


Pemkab Kuningan melalui BKPSDM sudah mengajukan 4.289 formasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 untuk kategori R2, R3, dan R4. Ribuan honorer lama masih menunggu kepastian.


Namun di saat penataan sedang berjalan, publik justru melihat praktik rekrutmen baru. Wajah baru juga muncul di dinas lain. Fenomena ini menimbulkan kecemburuan, diskriminasi, dan merusak kredibilitas reformasi ASN di daerah.


Desakan Publik, Bupati Diharapkan Turun Langsung


Keresahan Rizki dan ribuan honorer lama kini bergaung sebagai tuntutan publik. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, diharapkan segera mengambil langkah tegas:


1. Memberika kepastian kepada kami yang belum genap 2 tahun, namun masuk sebelum UU ASN 20 thn 2023 terbit.


2. Mencopot segera tenaga honorer yang direkrut pasca UU ASN no 20 thn 2023 tanpa dasar hukum.


3. Menindak tegas pejabat yang memberi akses masuk, agar praktik titipan tidak lagi berulang.


“Kalau pemerintah pusat sudah menutup pintu, kenapa di Kuningan masih bisa ada yang masuk? Itu harus dijawab. Kami hanya minta keadilan,” tegas Rizki.


Kasus wajah baru di dinas Kuningan kini menjadi ujian serius. Bupati diharapkan menegakkan UU ASN 20/2023 dan menertibkan birokrasi, jangan sampai membiarkan praktik ilegal terus mencederai keadilan honorer lama, Publik menunggu langkah nyata.


.RedVox

banner