Post ADS 1
Post ADS 1

Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Peredaran Uang Palsu


KUNINGAN, (VOX) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Tiga orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda, dengan barang bukti berupa lembaran uang palsu serta kendaraan bermotor.


Kasus Pertama Dua Tersangka Diamankan


Perkara pertama terungkap pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung di Desa Cilimusari, Kecamatan Cimahi, Kuningan. Polisi menangkap dua tersangka masing-masing R (36) warga Kabupaten Ciamis, dan IP (31) warga Kabupaten Kuningan.


Dari tangan keduanya, aparat mengamankan barang bukti berupa:


3 lembar pecahan Rp100 ribu diduga palsu,

27 lembar pecahan Rp50 ribu palsu,

2 lembar pecahan Rp10 ribu palsu,

2 unit telepon genggam,

uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, serta

satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa surat resmi.


Keduanya dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.


Kasus Kedua Pegawai PPPK Edarkan Upal di Pasar


Kasus kedua terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Pasar Galuh, Desa Luragunglandeh, Kecamatan Luragung. Polisi menangkap RM (26), warga Kelurahan Ancaran, Kuningan. Yang juga seorang PPPK di salah satu dinas di Kuningan.


Barang bukti yang diamankan yaitu:


5 lembar pecahan Rp20 ribu palsu,

1 unit sepeda motor Honda Scoopy,

1 unit telepon genggam Vivo.


Tersangka RM dijerat pasal yang sama, yakni Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.


Imbauan Kepolisian


Kapolres Kuningan melalui Satreskrim menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan peredaran uang palsu di warung dan pasar tradisional. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu.


.Red

banner