Post ADS 1
Post ADS 1

Sungai Cimarilit Tercemar, MPK Soroti Kegagalan Tata Ruang di Kuningan


KUNINGAN, (VOX) – Kasus pencemaran Sungai Cimarilit yang melintasi Kelurahan Cipari hingga Purwawinangun kembali menjadi sorotan publik. Warga di Blok Babakan, Blok Cikole Barat, Blok Cijoho Hilir, Blok Puhun, hingga Lingkungan Kaum setiap hari mengeluhkan bau menyengat, air tercemar, hingga meningkatnya risiko kesehatan. Persoalan ini bukan hal baru, melainkan sudah menahun dan terkesan dibiarkan tanpa solusi nyata.


Aktivis Majelis Pemuda Kuningan (MPK), Syekh Abdullah Ilmar yang dikenal aktif di berbagai forum kepemudaan menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Dinas Tata Ruang, tidak boleh terus berlindung pada jargon investasi. Menurutnya, yang mendesak adalah keberanian menata ruang secara menyeluruh, mulai dari penentuan lokasi usaha peternakan, kewajiban pengolahan limbah, pembangunan instalasi pengolahan terpadu, hingga pemulihan kualitas sungai.


“Tanpa langkah konkret dari Dinas Tata Ruang, masyarakat akan terus menjadi korban pencemaran yang berulang,” tegasnya.


Senada, pemerhati lingkungan Oki Rohmania juga menilai bahwa akar masalah pencemaran Sungai Cimarilit terletak pada lambannya pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) serta belum operasionalnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal, kedua dokumen ini merupakan instrumen hukum penting dalam mengatur zonasi, perizinan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam UU No. 26/2007, UU No. 11/2020, serta PP No. 21/2021.


“Tanpa RDTR, penerbitan izin melalui OSS-RBA tidak memiliki dasar yang kuat. Akibatnya izin usaha rawan disalahgunakan, sementara masyarakat hanya mendapat dampak pencemaran,” ujar Syekh Abdullah Ilmar menambahkan.


Selain itu, MPK juga menyoroti lemahnya penegakan perda oleh Satpol PP. Penindakan hukum selama ini dinilai hanya menyasar pelanggaran kecil, sementara persoalan besar seperti limbah peternakan justru terabaikan.


“Tanpa penegakan hukum yang konsisten, tata ruang hanya akan jadi dokumen mati,” ucapnya.


Jeritan warga Cipari Purwawinangun disebut sebagai alarm sosial sekaligus ekologis. Pemerintah daerah diminta segera hadir dengan langkah nyata, bukan sekadar wacana investasi. Percepatan pengesahan RT/RW dan RDTR menjadi kunci agar Kuningan tidak terus terjebak dalam lingkaran pencemaran, konflik ruang, dan menurunnya kepercayaan publik.


.RedVox

banner