KUNINGAN, (VOX) – Kepolisian Resor Kuningan menangkap seorang pria berinisial YS (42) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali sejak 2023 hingga akhir 2024, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, menjelaskan perbuatan pelaku dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidur. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kerap dipaksa oleh ayah tirinya sendiri. Dugaan terungkap ketika korban jatuh sakit dan dibawa ke klinik, lalu diketahui tengah hamil tujuh bulan. Awalnya korban tidak berani mengungkap identitas pelaku, namun setelah melahirkan akhirnya ia menyebut YS sebagai orang yang telah memperkosanya.
Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Polisi bertindak cepat dengan menangkap YS pada Kamis pekan lalu. Saat ini korban telah melahirkan dan bayi berusia sekitar satu minggu.
Perbuatan YS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Dengan statusnya sebagai wali atau pengasuh, ancaman hukuman terhadap pelaku ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Apabila terbukti bersalah, YS terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
.RedVox