KUNINGAN, (VOX) – Kabupaten Kuningan resmi mengukir sejarah baru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 688 Tahun 2025 tertanggal 30 September 2025, yang berisi persetujuan penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemkab Kuningan.
Persetujuan ini bukan perkara kecil. Dengan rekomendasi langsung dari BKN, Kuningan dipastikan bakal menjalankan sistem meritokrasi modern dalam mengelola karier ASN. Artinya, setiap kursi jabatan termasuk yang paling panas, Sekretaris Daerah (Sekda) hanya bisa ditempati mereka yang benar-benar punya prestasi dan kompetensi.
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menegaskan hal ini sebagai tonggak penting. “Manajemen talenta adalah komitmen besar kita. Jabatan bukan hadiah kedekatan, melainkan hasil kerja keras dan kemampuan. Dengan sistem ini, kita sedang menanam bibit pemimpin masa depan Kuningan,” ucapnya penuh keyakinan.
BKN menekankan prinsip yang harus dijalankan objektif, transparan, tepat waktu, bebas intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN. Bahkan, BKN akan rutin memantau agar penerapan berjalan sesuai koridor.
Tahap berikutnya, Pemkab Kuningan segera meluncurkan secara resmi manajemen talenta ini. Dan publik sudah menajamkan mata siapa nama yang bakal muncul sebagai rekomendasi kuat untuk menduduki kursi Sekda?
Satu yang pasti, dengan restu BKN, jalan menuju Sekda Kuningan kini tidak lagi ditentukan bisik bisik politik, melainkan lewat kompetensi nyata yang terekam dalam manajemen talenta.
.RedVox