Post ADS 1
Post ADS 1

Korban PT. MBM dengan Skema Kredit Bank Raya Indonesia, Akan Sampaikan Aduan di Gedung DPRD Kuningan.


KUNINGAN, (VOX) – Advokasi yang dilakukan Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) terhadap korban PT. Mahakarya Berkah Madani (MBM) dan kredit Bank Raya Indonesia terus berlanjut. Persoalan yang menelan kerugian hingga miliaran rupiah ini akhirnya difasilitasi Masyarakat Peduli Kuningan ke gedung DPRD Kabupaten Kuningan.


Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E., melalui surat resmi Nomor 005/879/DPRD tertanggal 26 September 2025, mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri agenda penerimaan audiensi terkait aduan korban PT. MBM dan skema pinjaman Bank Raya Indonesia. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan.



Undangan tersebut ditujukan kepada berbagai unsur penting, mulai dari Bupati Kuningan, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon. Selain itu, pihak perbankan, akademisi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta perwakilan korban juga dipanggil untuk memberikan keterangan dan penjelasan.


Yusup Dandi Asih, salah satu perwakilan MPK, menegaskan bahwa jumlah korban yang terdampak kasus PT. MBM ini mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir hingga Rp. 10 miliar. “Kami berharap melalui fasilitasi audiensi ini, ada jalan keluar yang jelas dan pemerintah daerah bisa ikut memberikan perlindungan serta pendampingan kepada para korban,” ujarnya.


Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan investasi Lebah Madu Klanceng PT. MBM dengan skema pinjaman yang menggandeng Bank Raya Indonesia. Akibatnya, banyak warga yang merasa dirugikan karena harus menanggung beban pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. 


Dengan adanya audiensi ini, DPRD Kabupaten Kuningan diharapkan dapat menjadi mediator yang menghadirkan solusi konkrit serta memperjuangkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.


.RedVox

banner