Disperkimtan Kuningan Tindak Tegas Developer Grand Amalia, Tekankan Kepatuhan Sejak Izin Diterbitkan
Mei 15, 2025
KUNINGAN, (VOX) – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan bergerak cepat menanggapi keluhan warga yang disampaikan melalui pemberitaan di edisi sebelumnya terkait kondisi akses lingkungan di Perumahan Grand Amelia, yang terletak di Desa Kedungarum, Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Tidak tinggal diam, tim Disperkimtan langsung melakukan pengecekan ke lokasi sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak masyarakat.
Kepala Disperkimtan Kuningan melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Nono Muljono, mengatakan hasil pengecekan dilapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap kewajiban penyediaan akses lingkungan yang layak. Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 15 Mei 2025, Disperkimtan melayangkan surat resmi kepada pengembang PT Bhakti Artha Mulya agar segera melakukan perbaikan dan pemenuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai ketentuan.
“Kami ingin tegaskan bahwa izin pembangunan bukan sekadar formalitas. Ada tanggung jawab besar yang melekat pada setiap izin yang dikeluarkan, termasuk kewajiban menyediakan fasum dan fasos. Ini diatur jelas dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024,” tegas Nono ketika menghubungi melalui pesan whatsapp, Kamis (15/05/2025).
Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa setiap pengembang wajib taat terhadap peraturan sejak awal proses perizinan, dan bukan hanya setelah terjadi keluhan warga. Disperkimtan pun akan terus memperkuat pengawasan agar pembangunan perumahan tidak merugikan masyarakat.
Menanggapi surat tersebut, pihak developer Grand Amalia langsung menunjukkan itikad baik dengan memulai perbaikan secara bertahap, di bawah pengawasan langsung Disperkimtan Kuningan.
Pemerintah daerah berharap tindakan ini menjadi contoh bagi seluruh pengembang agar tidak mengabaikan tanggung jawab sosial dan hukum mereka. Disperkimtan juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan laporan jika menemukan permasalahan serupa di kawasan perumahan lain.
“Perumahan yang baik bukan hanya soal bangunan, tapi juga lingkungan yang tertata dan akses yang layak. Kami akan terus memastikan standar ini ditegakkan demi kesejahteraan masyarakat Kuningan,” tutupnya./AS