Isu DBH Paret Dipotong? Bappenda Kuningan Tegaskan: Semua Sesuai Aturan dan Kondisi Kas Daerah


KUNINGAN, (VOX) – Di tengah keluhan sejumlah desa terkait turunnya pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi (DBH Paret), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan akhirnya buka suara.

Menanggapi isu dugaan pemotongan, Kepala Bidang Perencanaan, Pelayanan, dan Pengendalian (P3) Bappenda, Dicky Mahardika, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan, melainkan penyaluran bertahap sesuai regulasi dan kemampuan keuangan daerah.

“DBH Paret tahun 2025 totalnya Rp14,77 miliar. Dari jumlah itu, sampai termin pertama kami sudah salurkan Rp3,59 miliar kepada 202 desa yang sudah memenuhi syarat,” ujar Dicky, Selasa (8/7/2025).

Dicky menjelaskan bahwa mekanisme pencairan merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024. Skemanya dibagi tiga tahap: 40% di tahap pertama, 40% di tahap kedua, dan sisanya 20% di tahap ketiga yakni pada akhir tahun. Namun, pencairan tetap bergantung pada capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masing-masing desa.

“Kalau target PBB desa di bawah Rp40 juta, minimal harus tercapai 40% agar bisa mencairkan DBH tahap pertama. Kalau targetnya antara Rp40 juta sampai Rp100 juta, minimal 35%,” jelasnya.

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang memungkinkan pencairan hingga 100% bila target PBB tercapai penuh, tahun ini pencairan maksimal dibatasi hanya sampai 75%. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan arus kas daerah agar penyaluran bisa merata dan berkelanjutan hingga akhir tahun.

“Yang kami lakukan adalah penyesuaian, bukan pemotongan. Tujuannya agar DBH tetap tersalurkan secara proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.

Dicky juga mengakui bahwa banyak pemerintah desa yang mempertanyakan perubahan ini. Namun ia berharap para kepala desa bisa memahami situasi keuangan daerah yang masih terbatas, sekaligus tetap semangat mendorong peningkatan PAD.

“Kami minta kesabaran dan pengertian dari desa. Kami tetap komitmen menyalurkan DBH sesuai prosedur dan regulasi, langsung ke rekening desa, tanpa potongan sepeser pun,” tandasnya./AS