Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Ditangkap di Lengkong, Polsek Garawangi dan Polres Kuningan Diapresiasi

terduga diamankan polisi/VoxDoc*

KUNINGAN, (VOX) - Jajaran Polsek Garawangi berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan anak berinisial A (51) pada Jumat (25/7/2025). Informasi ini dikonfirmasi oleh orang tua korban, AA, yang menyatakan bahwa dirinya mendapat telepon dari Polsek Garawangi untuk hadir ke kantor polisi setelah mendapat kabar bahwa pelaku telah diamankan.


Menurut informasi yang dihimpun oleh tim voxpopuli.co.id, pelaku A ditangkap di wilayah Blok Makam Mbah Dako, Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi. Setelah diamankan, A langsung dibawa ke Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Penangkapan ini mendapat apresiasi dari keluarga korban dan berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini. Masyarakat menilai, langkah cepat dan tegas dari aparat kepolisian menunjukkan komitmen bahwa tidak ada ruang bagi predator anak di Kabupaten Kuningan.


“Kami mengapresiasi Polsek Garawangi dan Polres Kuningan yang telah membuktikan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan seksual,” ujar orang tua korban.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Keterangan resmi dari Polres Kuningan terkait kronologi lengkap maupun pasal yang dikenakan terhadap pelaku masih ditunggu oleh publik.


.Abu Azzam