Pemerintah Siap Potong Dana Desa Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar


JAKARTA, (VOX) — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Dana Desa dapat dipotong sebagai bentuk jaminan apabila terjadi gagal bayar dalam program pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP). Skema ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI yang digelar awal Juli 2025 dan disiarkan melalui kanal resmi TV Parlemen.

"Kalau terjadi wanprestasi, pemerintah bisa melakukan intercept. Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya ditransfer ke desa bisa dipotong untuk menutup kewajiban pembayaran koperasi," ungkap Sri Mulyani di hadapan para anggota dewan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari mekanisme mitigasi risiko dalam pelaksanaan program Kopdes MP, yang digagas sebagai upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui akses pembiayaan koperasi berbunga ringan.

Pinjaman Hingga Rp 3 Miliar, Bunga Ditanggung Negara

Program Kopdes MP memungkinkan koperasi desa mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dengan tenor hingga 6 tahun dan suku bunga sebesar 6 persen per tahun. Seluruh bunga pinjaman akan disubsidi oleh pemerintah.

Penyaluran pembiayaan akan melibatkan bank-bank milik negara (Himbara), bank pembangunan daerah (BPD), dan koperasi simpan pinjam (KSP). Tercatat lebih dari 72.000 koperasi desa ditargetkan bergabung dalam program ini.

Tujuan Program: Percepat Akses Modal dan Rantai Pasok

Sri Mulyani menjelaskan, program ini dirancang untuk memperluas akses pembiayaan legal bagi pelaku usaha di desa, memperpendek rantai distribusi pangan dan kebutuhan pokok, serta mendorong pertumbuhan sektor UMKM berbasis desa.

Namun, ia menegaskan perlunya tata kelola koperasi yang baik agar program ini tidak menjadi beban fiskal di kemudian hari.

"Kita ingin program ini berhasil. Tapi dibutuhkan akuntabilitas, kedisiplinan, dan kolaborasi aktif antara pemerintah desa, perbankan, dan kementerian teknis,” katanya.

Dana Desa Jadi Instrumen Penjaminan

Dalam pemaparannya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pagu Dana Desa tahun 2025 mencapai Rp71 triliun. Hingga semester pertama, dana yang telah disalurkan ke desa-desa di seluruh Indonesia mencapai Rp38,1 triliun.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Dana Desa kini tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, tetapi juga dimungkinkan sebagai jaminan atas pinjaman koperasi melalui skema intercept.

DPR Minta Pengawasan Ketat

Beberapa anggota DPR menyampaikan kekhawatiran terhadap skema ini. Mereka menilai penggunaan Dana Desa sebagai jaminan harus diiringi pengawasan ketat agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi pemerintah desa.

“Pemerintah harus memastikan sistem pengawasan berjalan efektif. Jangan sampai desa justru terbebani apabila koperasinya bermasalah,” ujar salah satu anggota Badan Anggaran.

Program Kopdes MP dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung kemandirian desa. Namun, tata kelola yang buruk dan lemahnya pengawasan bisa berbalik menjadi ancaman terhadap keberlanjutan fiskal desa./Red