Tambah Lagi !!! Kejari Kuningan Kembali Tetapkan Tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

sc : Kejaksaan Negeri Kuningan

KUNINGAN, (VOX) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial AS (47) yang kapasitasnya adalah sebagai mantan Kepala Unit dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Pinjaman/Kredit di salah satu bank BUMN di Kuningan periode tahun 2023–2024.


Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Taufik Effendi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H. dalam siaran pers pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, menyatakan bahwa AS sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.


"Penetapan AS sebagai tersangka tersebut telah didasarkan atas dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat." ungkap Brian.


sc : Kejaksaan Negeri Kuningan

Penetapan Tersangka baru ini tidak terlepas dari pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah pada tahapan sebelumnya kami telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap Tersangka AN dan TIM selaku pejabat kredit/relationship manager.


Adapun kepada Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


sc : Kejaksaan Negeri Kuningan

Dengan penetapan ini, Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan praktik korupsi di sektor perbankan milik negara, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas keuangan publik.


.Abu Azzam