Post ADS 1
Post ADS 1

1.025 Siswa SMK Negeri & Swasta di Kuningan Terima PIP Semester Awal, Total Rp922,5 Juta


 

KUNINGAN, (VOX) — Sebanyak 1.025 siswa SMK, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Kuningan ditetapkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk semester awal berdasarkan data yang dihimpun Tim Voxpopuli, data tersebut berisikan nama, sekolah, kelas, nominal penerimaan, status pencairan serta tanggal dan waktu pencairan. Pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp922.500.000 dengan dua kategori bantuan, yaitu Rp900.000 per siswa (per semester) dan Rp1.800.000 per siswa (setahun), mencakup PIP reguler dan aspirasi.


Apa itu PIP?


PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk menjamin mereka tetap bersekolah dan terhindar dari putus sekolah. Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli perlengkapan belajar, seragam, buku, alat tulis, dan biaya transportasi.


Dana Wajib Diterima Utuh


Pemerintah pusat menegaskan bahwa dana PIP harus diterima utuh oleh siswa penerima, tanpa potongan dari pihak sekolah, guru, yayasan, maupun komite. Larangan ini berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.


Dasar hukum larangan pemotongan PIP antara lain:


1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1) huruf a: Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua.



2. Permendikbud No. 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar, Pasal 13 ayat (4): Dana bantuan PIP diberikan langsung ke rekening peserta didik dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun.



3. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 581/D/KU/2017 menegaskan larangan pemotongan dan sanksi bagi pelanggar.



4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3, mengatur penyalahgunaan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.


Indikasi Penyalahgunaan Dana PIP


Meski aturan tegas telah dibuat, praktik pemotongan dana PIP di lapangan masih sering ditemukan, termasuk di sekolah swasta. Modus yang sering dilakukan antara lain memotong dana setelah dicairkan dengan alasan siswa penerima juga mendapat beasiswa sekolah, atau menarik dana untuk disetorkan ke yayasan bagi siswa yang tidak memperoleh beasiswa.


Beberapa contoh nyata dari daerah lain:


SMAN 7 Cirebon (Jawa Barat): Oknum guru dan kepala sekolah dijadikan tersangka setelah memotong dana PIP sebesar Rp200.000 per siswa.


Kabupaten Serang (Banten): Mantan kepala sekolah dan pihak swasta memotong hingga 40% dana PIP untuk ribuan siswa, negara dirugikan Rp1,3 miliar.


Kabupaten Probolinggo (Jawa Timur): Dugaan pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah dengan alokasi ke berbagai pihak termasuk yayasan dan pembelian LKS.


Kabupaten Garut dan Bandung (Jawa Barat): Ombudsman mencatat dugaan pungutan liar hingga 40% dana PIP di beberapa sekolah dasar.


Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa meskipun dana PIP telah dirancang untuk membantu siswa, potensi penyalahgunaan masih ada dan memerlukan pengawasan ketat.


Imbauan untuk Siswa dan Orang Tua


Pemerintah mengimbau penerima PIP dan orang tua untuk:


Memastikan dana PIP diterima penuh sesuai nominal.


Menolak potongan dengan alasan apa pun.


Melaporkan indikasi pungutan liar ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, Kemendikbudristek, atau aparat penegak hukum.


(FW)

banner
Post ADS 2