LBH Ansor Kuningan: Gugatan IMM terhadap Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lemah Secara Hukum


KUNINGAN, (VOX) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kuningan, Muhamad Samsudin, S.H., menegaskan bahwa gugatan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terhadap Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Nomor 500.6.14.3/37/Hortibun tanggal 1 Maret 2025 berpotensi besar dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Menurut Samsudin, analisis hukum yang dilakukan pihaknya mengacu pada fakta, ketentuan perundang-undangan, dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasilnya menunjukkan setidaknya terdapat tiga alasan mendasar mengapa gugatan tersebut lemah secara hukum.


“Pertama, objek gugatan bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena surat itu bersifat instruksi administratif untuk penegakan hukum perizinan, berlaku umum, dan tidak spesifik menyasar IMM. Kedua, IMM tidak memiliki legal standing karena tidak dirugikan secara langsung oleh surat tersebut. Ketiga, gugatan diajukan melebihi tenggat waktu 90 hari sehingga sudah daluwarsa,” jelas Samsudin, Selasa (12/8/2025).


Ia menjelaskan, dari substansinya, surat Dinas tersebut adalah tindakan pengawasan dan penegakan hukum administrasi dalam rangka menghentikan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


“Surat itu dikeluarkan untuk kepentingan umum, bukan kepada pihak tertentu. Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung sudah menegaskan bahwa surat bersifat umum atau instruksi pengawasan bukan objek sengketa TUN,” tambahnya.


Samsudin juga menyoroti aspek tenggat waktu. Berdasarkan Pasal 55 UU PTUN, gugatan harus diajukan maksimal 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan.


“Surat itu terbit 1 Maret 2025, sehingga batas akhir gugatan adalah 30 Mei 2025. Faktanya, gugatan baru diajukan 2 Agustus 2025 atau selisih 150 hari. Ini jelas daluwarsa dan sesuai yurisprudensi, perkara seperti ini harus diputus NO tanpa memeriksa pokok perkara,” tegasnya.


LBH Ansor Kuningan memandang, kebijakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tersebut sah secara hukum karena diterbitkan sesuai kewenangan, prosedur, dan tujuan melindungi kepentingan publik.


“Kami mengapresiasi langkah Dinas yang tegas dalam menegakkan aturan perizinan perkebunan. Hukum harus menjadi panglima, dan upaya penegakan hukum administrasi seperti ini justru untuk menjaga tertib tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas,” pungkas Samsudin.


.Abu Azzam